18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

Warga Demo PN Medan, Desak Segera Eksekusi Perkara Tanah Wakaf

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (23/10/23).

Dalam aksinya, MPTW mendesak PN Medan agar segera melakukan eksekusi dalam perkara tanah wakaf yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketua MPTW, Abdul Latif Balatif menyebut, PN Medan yang diketuai Victor Togi Rumahorbo itu enggan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah sejak tahun 2009 lalu.

Baca juga: Tak Hanya ke Bawas MA, Ketua PN Medan juga Dilaporkan ke KY

“PN Medan sampai saat ini tak juga mengeksekusi (keseluruhan) dengan alasan yang tidak masuk akal. Kami sudah menunggu, (memang) pada tahun 2022 lalu, PN Medan sempat melakukan eksekusi. Namun, pada saat pengeksekusian, belasan orang melakukan penolakan,” sebutnya.

Ini membuat PN Medan pun menunda pengeksekusian lantaran dianggap mengganggu kondusifitas. Disebutkan Abdul, PN Medan menunda eksekusi selama seminggu.

“Tiba-tiba pihak Kepolisian dan pengadilan menunda (pengeksekusian), dengan alasan tidak kondusif. Penundaannya itu tidak lama, paling seminggu. Namun, sudah setahun kami tunggu-tunggu tidak juga dieksekusi,” sesal Abdul.

Baca juga: Ketua PN Medan Dilaporkan ke Bawas MA, Terkesan Enggan Eksekusi Putusan Inkrah

Ditegaskan Abdul, tanah wakaf tersebut adalah milik umat Islam bukan pribadi, maka seyogyanya PN Medan harus segera melakukan eksekusi.

“Ini bukan milik pribadi, tidak ada untungnya bagi kami. Ini milik umat Islam. Saat ini di objek itu berdiri 4 unit rumah semi villa. Milik wakaf 3 setengah rumah,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Victor Togi telah dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan beberapa waktu lalu. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles