17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

JPU Kejari Tanjungbalai Tuntut Hukuman Mati Terduga Bandar Narkoba ‘Memet’

Tanjungbalai | MISTAR .ID

Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet, Selasa (6/6/23).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai itu, terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen, Andi Syahputra Sitepu menyampaikan, terdapat beberapa hal-hal yang dijadikan sebagai pertimbangan JPU melalui Sindu Hutomo dalam mengajukan tuntutan pidana hukuman mati pada terdakwa.

Baca juga: Lipan dan Gasak Desak Pengadilan Negeri Tanjungbalai Hukum Mati ‘Memet’

“Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang diedarkan dalam jumlah yang besar. Sementara yang meringankan tidak ada,” sebutnya.

Andi menerangkan, tuntutan yang dibacakan JPU sudah memperhatikan ketentuan UU maupun fakta-fakta di persidangan. Selain itu, tidak ada hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf atas kesalahan terdakwa.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan terduga bandar narkoba inisial RM alias Memet dari Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada bulan Maret 2023 lalu.

Baca juga: Kejari Tanjungbalai Menangkan Gugatan Perdata TPPU Terduga Sindikat Gembong Narkoba

Barang bukti yang berhasil disita saat itu terdiri dari sabu-sabu seberat 46 kg dan pil ekstasi sebanyak 19.760 butir. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone (HP) dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih dengan nomor polisi (nopol) BK1538 VT yang digunakan pelaku membawa barang haram tersebut. (saufi/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles