27.3 C
New York
Monday, April 29, 2024

Lipan dan Gasak Desak Pengadilan Negeri Tanjungbalai Hukum Mati ‘Memet’

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Belasan masa dari Liga Pemuda Anti Narkotika (LIPAN) bersama Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK) mendesak Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Jumat (26/5/23) untuk jatuhakan hukuman mati RM alias Memet yang sebelumnya telah diringkus Polda Sumatera Utara pada Maret 2023 yang lalu.

“Untuk itu kami Masyarakat Pemuda Tanjungbalai mendesak Pengadilan Negeri Tanjungbalai jangan main mata atas Hukuman yang dijatuhkan nantinya,” tegas Nanda Herlangga dalam orasinya.

“Kami percaya sama majelis hakim PN Tanjungbalai untuk menyelamatkan kami generasi muda di Tanjungbalai terkait penyalahgunaan peredaran narkoba, untuk itu kita meminta tegas PN Tanjungbalai Hukum Mati RM alias Memet itu,” kata Nanda dengan lantangnya menyuarakan aspirasi dalam memerangi narkoba di Tanjungbalai Asahan ini.

Baca juga: Selama 20 Hari, Polrestabes Medan Sita 41 Kg Sabu

Sementara itu, Faisal Rambe Koordinator Lipan Liga Pemuda Anti Narkotika Tanjungbalai mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai agar menegakkan supremasi hukum dan kepastian hukum terhadap kasus RM alias Memet.

“Jika nanti tidak di indahkan PN Tanjungbalai dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk memberikan Hukuman Mati kepada terdakwa RM alias Memet, kita akan terus menyuarakan ini termasuk akan melaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) di Jakarta,” ujar Faisal pada Minggu (28/5/23) kepada Mistar.id.

Menurut Faisal Rambe, jika nanti putusan pengadilan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat dan pemuda Tanjungbalai maka dirinya menduga tidak lazim dengan putusan tersebut. Dalam hal itu dirinya akan terus menyuarakan dan mengawal proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Baca juga: Satnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus 3 Orang Penjual Narkoba, Sehari Bisa Menjual Narkoba pada 30-40 Orang

“Jika Proses Tuntutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai ringan atau tidak sesuai. Maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Komisi Yudisial dan melaporkan ke Komisi III serta ke Istana Presiden,” kata Faisal Rambe.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani melalui Hakim Juru Bicara PN Tanjungbalai Joshua Sumanti menyambut aspirasi dari pemuda masyarakat Tanjungbalai yang berorasi.

“Kami tekankan, mau aparat hukum mau warga sipil terlibat kami terapkan hukum sama. Tidak terkecuali. Dengan demikian jadi perkara ini juga sama atensi dari Ketua PN Tanjungbalai,” jelas Joshua.

Baca juga: Satnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Terminal

Menurut Joshua, pada Selasa (30/5/23) akan memasuki sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan.

“Semua sesuai fakta dan persidangan dengan perkara perannya masing-masing. Apapun putusannya nanti, semua sudah dipertimbangkan baik-baik dari majelis hakim dalam perkara tersebut,” tegas Joshua.

“Ini merupakan penyemangat dan cambuk bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi untuk kemaslahatan Masyarakat Kota Tanjungbalai,” ujar Joshua Sumanti mengakhiri.

Baca juga: DPRD Medan Dukung Pernyataan Wali Kota Minta Kepling Ikut Berantas Narkoba

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang terduga bandar narkoba inisial RM alias Memet dari Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara.

Barang bukti yang berhasil disita tim Satres Narkoba Polda Sumut terdiri dari sabu seberat 46 Kg dan Pil Ecstasy sebanyak 19.760 butir. Tim juga mengamankan sebuah handphone dan 1 unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku membawa barang haram tersebut. (Saufi/hm21).

Related Articles

Latest Articles