9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Di Hadapan Notaris, Terdakwa Mafia Tanah Atek dan Marnaek Mengaku Objek Tanah Tidak Berperkara

Simalungun, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Simalungun menghadirkan Heriani, saksi yang merupakan notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat proses jual beli dan balik nama sertifikat tanah yang menyeret Adil Anwar ke Pengadilan.

Sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi, berlangsung pada Kamis (22/6/23) di Ruang Cakra PN Simalungun.

Di hadapan pengadilan, Heriani mengaku sudah mempertanyakan kepada Marnaek Situmorang, apakah objek tanah yang berada di Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun itu tidak berperkara?

Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Atek Telat, Sidang Agenda Mendengarkan Saksi Molor Sejam

“Bukan hanya bertanya secara lisan, dalam point akta jual beli juga terdapat pernyataan jika tanah tersebut sedang tidak berperkara,” kata wanita yang sudah 12 tahun jadi notaris ini.

Heriani mengaku bertemu dengan terdakwa Adil Anwar alias Atek sebanyak tiga kali. Dua kali pertemuan di kantor Atek dan sekali di kantor Heriani.

Dalam perkara ini, Heriani mengaku menerima pekerjaan dari seorang notaris bernama Siti yang berada di Jakarta. Dari arahan Siti tersebut, Heriani mengerjakan roya dan cek bersih sertifikat.

Baca juga: Sidang Mafia Tanah Atek, Saksi : Terdakwa Minta DP Tiga Kali Senilai Rp4,5 M

“Sertifikat itu awalnya atas nama Paingot Nadapdap. Kemudian atas kuasa yang diberi kepada notaris Siti, saya membaliknamakan ke Marnaek Situmorang,” jelasnya.

Kemudian terdakwa Atek melalui rekannya menemui Heriani. Mereka mengaku perantara untuk proses jual beli tanah dari Marnaek ke korban.

“Kemudian saya membuat akta jual beli tanah. Di situ ada Atek, Eri, Marnaek beserta istrinya dan perantara korban,” ujarnya.

Baca juga: Hakim Lanjutkan Sidang Perkara Mafia Tanah Atek, Agenda Pemeriksaan Saksi

Dalam akta jual beli tanah itu, kedua belah pihak menyepakati uang sebesar Rp14 miliar.

“Dalam kuitansi tertera jumlah itu,” katanya.

Jaksa Firmansyah menanyakan lamanya proses Heriani menangani proses jual beli tersebut.

“Sejak bulan 12 tahun 2018 hingga bulan 3 tahun 2019,” jawab Heriani.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruhnya Eksepsi Penasihat Hukum Mafia Tanah Atek

Saksi Heriani, juga mengaku diberi terdakwa Atek honor dalam menyelesaikan transaksi itu sebesar Rp137 juta.

“Diberi melalui Eri Darma Putra,” pungkasnya. (gideon/hm21).

Related Articles

Latest Articles