13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Satnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus 3 Orang Penjual Narkoba, Sehari Bisa Menjual Narkoba pada 30-40 Orang

Tanjungbalai | MISTAR.ID

Satres Narkoba berhasil mengamankan tiga orang laki laki miliki narkotika jenis sabu didalam rumah di Jalan Musollah Lk VII Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Adapun ketiga orang tersangka tersebut diantaranya  SP alias S (29) warga Jalan Garuda Lingkungan VII Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, dan S alias U (33) warga Jalan Garuda II Lingkungan VII Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,serta D alias B (28) warga Jalan Mushollah Al Ikhlas Lingkungan VII Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi, S.H mengatakan Minggu (21/5/23), bahwa Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat  informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya beberapa orang lelaki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Musollah Lk. VII Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung kota Tanjungbalai,”sebut AKP R. Silalahi.

Baca juga : Lagi Bawa 3 Paket Sabu, Seorang Nelayan Diciduk Polisi di Medang Deras

Kemudian personil Sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang berada di dalam rumah berinisial SP alias S, S alias U dan D alias B.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah milik SP alias S yang disaksikan Kepling dan menemukan berupa  2 (dua) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dilantai rumah yang diakui SP Als S adalah benar miliknya  dari dalam tas sandang warna hitam miliknya saat penggerebekan, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp.1.384.000 didalam tas sandang warna hitam milik SP Als S yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.

Ditemukan juga 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus sedang klip transparan, diduga berisi narkotika jenis shabu yang diakui S Als U adalah benar miliknya dan dibuangnya dengan tangan kanan di lantai depan pintu rumah saat terjadi penggerebekan, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp.1.197.000.

“Setelah itu petugas melakukan interogasi terhadap S Alias U, laki-laki dan D alias B adalah anggotanya yang tugasnya memberi/menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli atas suruhannya,”kata KasatNarkoba AKP.R. Silalahi.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap S alias U mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari SP alias S dan para pelaku menjual narkotika setiap hari kepada pembeli sekitar 30 sampai  40  orang pembeli.

Baca juga : Jual Sabu dalam Rumah, Seorang Nelayan Diringkus Satnarkoba Polres Tanjungbalai

Kebanyakan  Pembeli adalah para Nelayan, hingga saat ini Satres Narkoba Polres Tanjungbalai masih mengejar jaringan atasnya.

” SP Alias S, S alias U, D alias B serta Barang Bukti yang disita  dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar AKP R.Silalahi.

Rincian Barangbukti BB disita dari : SP alias S :  2 (dua) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,64 gram, 1 (satu) buah handhpone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 3 (tiga) buah pipet runcing, uang tunai Rp.1.384.000, serta 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.

Adapun BB milik S alias U dan D alias B, 2 (dua) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,73 gram, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 2 (dua) buah pipet runcing, uang tunai Rp.1.197.000, 1 (satu) unit handhpone merk Vivo warna biru milik S alias U, serta 1 (satu) unit handhpone merk Oppo warna biru milik D alias B. (Saufi/hm19)

Related Articles

Latest Articles