15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Lagi Bawa 3 Paket Sabu, Seorang Nelayan Diciduk Polisi di Medang Deras

Batu Bara, MISTAR.ID – Seorang nelayan inisial MF alias Tama (23) warga Dusun Kuala Sipare Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang diduga berdagang narkotika jenis sabu diciduk tim opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara, Kamis (18/5/23) sekira pukul 20.00 WIB.

Saat diciduk di Dusun Pematang Heru Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, ditemukan dan disita 3 paket kecil sabu siap edar.

Kapolsek Medang Deras AKP M Syafi’i AS melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan penangkapan kasus narkoba tersebut, Jumat (19/5/23).

Baca Juga: Jual Sabu dalam Rumah, Seorang Nelayan Diringkus Satnarkoba Polres Tanjungbalai

Dikatakan Abdi, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel lidik Polsek Medang Deras memperoleh informasi ada seorang pria berprofesi nelayan yang sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Begitu memperoleh informasi, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Junaidi langsung memimpin tim opsnal Unit Reskrim meluncur kelokasi.

Setiba dilokasi, tim melihat keberadaan tersangka sehingga langsung menciduknya tanpa perlawanan. Ketika digeledah ditemukan 3 paket berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap/bong, 1 bungkus plastik transparan kosong, 1 dompet warna hitam dan 1 tas warna hitam.

Baca Juga: Diduga Gelapkan 12 Kg Sabu Personel Polda Sumut Dilaporkan, Polisi Periksa Anak Tersangka

Kepada petugas, tersangka mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperdagangkan. Atas temuan barang bukti dan pengakuan tersebut, tim langsung menggelandang tersangka ke Polsek Medang Deras.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut”, tutup Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar. (Ebson/hm20)

Related Articles

Latest Articles