13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Kejari Tanjungbalai Sita Rp808 Juta Hasil Tindak Pidana Narkotika

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai berhasil menyita uang senilai Rp808.254.455,00 dari terpidana Karlina Wati alias Karlina. Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tunai sejumlah Rp808.254.455,00 yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes atas nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537, dirampas untuk negara.

Kepala Kejari Tanjungbalai Asahan Rufina Br Ginting didampingi Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu mengatakan, Pengadilan Tinggi Medan dalam putusannya Nomor:437/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 27 April 2023, menyatakan terdakwa Karlina Wati alias Karlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Menerima pentransferan uang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika,” kata Rufina dalam jumpa persnya, Kamis (21/3/24).

Baca Juga : Kejari Tanjungbalai Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jalan Lingkar Utara

Bunyi lainnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Untuk diketahui, Karlina Wati dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar karena terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika. Terhadap barang bukti uang sejumlah Rp808.254.455,00 yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes atas nama Karlina Wati untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut dilakukan pembukaan blokir, untuk kemudian dilakukan penarikan uang tersebut guna disetorkan ke-kas Negara melalui Bank Mandiri sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. (saufi/hm24)

Related Articles

Latest Articles