8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Kejari Tanjungbalai Asahan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan dilaksanakan di lapangan kantor belakang Kejari TBA.

Kajari Tanjungbalai Asahan Rufina Br Ginting didampingi Kasi Tindak Pidana Umum, Richardo Simanjuntak, Kasi Tindak Pidana Khusus, Kasi Intelijen, Andi Sahputra serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Sub Bagian Pembinaan beserta para Jaksa Penuntut Umum melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang putusannya telah inkrah.

Diketahui bahwa pemusnahan tersebut yang amarnya memutuskan barang bukti berupa dalam perkara atas nama terpidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca juga: Kejari Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lainnya

Rufina Br Ginting menyampaikan bahwa jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu 150,16 gram, ganja 0,5 gram, serta timbangan 7 unit, handphone berbagai merek (19) unit dan alat hisap sabu/bong 1 (satu) unit, tas/dompet 6 (enam ) buah, baju/celana/pakaian/jaket (10) potong dan beberapa senjata tajam/obeng/gunting/kunci T (4) buah dari 28 jumlah perkara.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dengan memasukkan barang bukti handphone, ganja ke dalam drum bekas kemudian dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Kajari, Rufina Br Ginting.

Sementara untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dilanjutkan ke dalam cairan panas dan dibuang ke saluran pembuang air sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Baca juga: Kejari Siantar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

“Sebagian besar barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh penyidik Polri dan BNN serta sisa dari barang bukti tersebut merupakan hasil penyisihan penyidik dan sisa hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan,” ucap Rufina Br Ginting.

“Pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti tersebut tidak hilang maupu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya. (saufi/hm09)

Related Articles

Latest Articles