Kawasan Register 42 Sijaba Tinggal Kenangan, SHM Bermunculan di Hutan Lindung Siborongborong

Lokasi register 42 Sijaba Siborongborong seluas 300 hektar dan 60 hektar di pakai oleh angkasa pura untuk landasan pesawat di Bandara Silangit. (foto:istimewa/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Kawasan Hutan Sijaba di Siborongborong, Tapanuli Utara, secara historis merupakan wilayah Register 42 yang telah dikelola pemerintah sejak zaman Belanda. Wilayah ini, termasuk kawasan sekitarnya seperti Desa Silait-lait, berbatasan dengan daerah adat dan potensial menjadi sumber hasil hutan yang ditumpuk di Sibolga pada masa kolonial.
Saat ini, kawasan Register 42 tersebut hanya tinggal kenangan karena sebagian lahan di lokasi itu telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM). Publik pun mempertanyakan siapa dalang di balik semua ini.
Hal tersebut disampaikan Lehet Tampubolon selaku tokoh masyarakat Desa Pohan Tonga yang berbatasan dengan Desa Silait-lait, Kecamatan Siborongborong, Kamis (7/5/2026).
“Kawasan hutan Register Sijaba yang selama puluhan tahun dikenal sebagai hutan lindung, sumber mata air masyarakat, dan kawasan register negara, kini berubah menjadi arena pengklaiman kepemilikan yang memicu tanda tanya besar,” ujar Tampubolon.
Dia menjelaskan, ironisnya, di saat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membutuhkan lahan tersebut untuk pengembangan pertanian terpadu dan mendukung perluasan kawasan strategis Bandara Siborongborong, justru muncul berbagai sertifikat dan klaim penguasaan oleh sejumlah pihak.
Padahal, berdasarkan keterangan pihak aset Pemkab Taput melalui Murni Hutagalung, luas kawasan Sijaba diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare dan selama ini diketahui masuk dalam kawasan Register 42.
“Kalau itu memang kawasan register dan aset pemerintah, dasar apa sampai bisa muncul sertifikat kepemilikan?” ujarnya.
Dia juga menjelaskan sejarah. Dulu Hutan Sijaba merupakan hutan lindung, kini diperebutkan. Masyarakat lama di Desa Silait-lait, Desa Pohan Tonga, dan sekitar Siborongborong mengetahui Sijaba sebagai kawasan hutan lindung yang menjadi sumber air utama masyarakat.
Bahkan, sebagian kawasan tersebut pernah dimanfaatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai hutan produksi. Namun, setelah TPL tidak lagi memfungsikan area tersebut, masyarakat menilai seharusnya kawasan itu kembali menjadi aset negara atau aset daerah, bukan malah dikuasai kelompok orang tertentu.
“Dulu masyarakat tidak berani sembarangan masuk karena itu kawasan hutan dan sumber air. Sekarang malah ramai diklaim milik pribadi,” katanya.
Dasar Kepemilikan Dipertanyakan
Kini publik mulai mempertanyakan legalitas penguasaan lahan di kawasan tersebut.
Sebab, berdasarkan aturan pertanahan dan kehutanan, kawasan register tidak dapat begitu saja diterbitkan menjadi hak milik tanpa adanya pelepasan kawasan yang sah dari negara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta ketentuan ATR/BPN mengenai penerbitan hak atas tanah, setiap penerbitan sertifikat di kawasan hutan atau register wajib didahului pelepasan status kawasan oleh pemerintah pusat.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan:
- Siapa yang menerbitkan SKPT sebagai dasar pengajuan sertifikat?
- Apakah pemerintah desa mengetahui sejarah dan status register kawasan tersebut?
- Adakah pelepasan resmi Register 42 sebelum muncul hak milik?
“SKPT tidak boleh diterbitkan sembarangan di kawasan yang statusnya masih register. Kalau dipaksakan, ini bisa menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang bermain di kawasan strategis menjelang pengembangan daerah.
Terlebih, kawasan Sijaba kini dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi setelah adanya pengembangan Bandara Siborongborong dan program ketahanan pangan daerah.
Masyarakat saat ini mendesak pihak BPN Tapanuli Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga aparat penegak hukum untuk membuka seluruh dokumen penerbitan SKPT dan sertifikat di kawasan Register 42 Sijaba.
Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Hutabarat, ketika dihubungi Mistar, Kamis (7/5/2026), seputar terbitnya Sertifikat Hak Milik di kawasan Hutan Sijaba seluas 300 hektare, belum memberikan jawaban.
Kepala BPN Taput, Saut Simarmata, saat dihubungi seputar terbitnya SHM di lokasi kawasan Hutan Register Sijaba Siborongborong, juga belum memberikan jawaban. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Tapteng Perbaiki Jembatan Merah Putih Presisi di KolangBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















