Kades di Deli Serdang Ketangkap Berjudi Sudah Masuk Kantor


kades di deli serdang ketangkap berjudi sudah masuk kantor
Deli Serdang, MISTAR
Kepala Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Amar Rasidi Daulay bernafas lega. Sebab dirinya sudah bisa beraktifitas kembali di kantornya sebagai kepala desa.
Sebelumnya, Amar Rasidi Daulat ditangkap petugas Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang bersama 9 warganya karena kedapatan bermain judi joker Karo, Minggu (20/6/21).
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin mengatakan, Kades Amar Rasidi Daulay berstatus wajib lapor.
Baca Juga: Oknum Kades di Deli Serdang Ditangkap Main Judi Bersama 9 Warganya
“Kades dijamini. Wajib lapor Senin dan Kamis. Perkaranya lanjut ke Kejaksaan. Kades dijerat Pasal 303 BIS KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun jadi lemah untuk ditahan,”jelas Kapolsek ketika dikonfirmasi via seluler, Senin (28/6/21) sore.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap kades bersama 9 warganya yang
bekerja sebagai petani, karyawan swasta hingga pengemudi ojek online (ojol) terjadi akibat keresahan warga terkait adanya lapak judi joker yang membuat keramaian dan keributan. Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa kemudian bergerak cepat Menindaklanjuti laporan warga dengan mengamankan para pelaku permainan judi di sebuah warung Desa Tanjung Mulia. (sembiring/hm13)
PREVIOUS ARTICLE
Di RSUD Sidikalang, Pasien Covid-19 Dibebani Biaya Perawatan