Gaji Satpol PP Langkat Berkurang Setelah Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya

Petugas Satpol PP Langkat saat mengadukan nasibnya ke Ketua DPRD Langkat (foto: Endang/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, Dameka Singarimbun, membenarkan adanya pengurangan gaji yang diterima petugas Satpol PP yang telah diangkat menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal ini terkait kedatangan puluhan petugas Satpol PP ke DPRD Langkat pada Selasa (18/11/2025) yang mengadukan nasibnya karena gajinya berkurang setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Menurut Dameka, gaji yang diterima oleh tenaga PPPK paruh waktu telah sesuai dengan peraturan Bupati Langkat.
“Gaji tenaga PPPK paruh waktu, sesuai Peraturan Bupati Langkat, sebesar Rp 1 juta per bulan. Sama untuk semua dinas dan instansi lainnya, tidak hanya untuk tenaga PPPK di Satpol PP,” ujar Dameka, Rabu (19/11/2025).
Hal ini juga telah disampaikan bagian keuangan Pemkab Langkat saat bertemu dengan perwakilan petugas Satpol PP.
Dameka menambahkan, jika pihaknya membayarkan gaji yang tidak sesuai, hal itu akan menjadi temuan auditor dan inspektorat.
Terkait honor petugas Satpol PP yang sebelumnya bernilai Rp 1.250.000 per bulan sebelum menjadi tenaga PPPK, menurut Dameka, nantinya total gaji petugas Satpol PP dapat sama atau lebih dari honor mereka saat masih menjadi tenaga honor R3.
“Tentunya nanti pasti ada uang lembur dan uang puding untuk petugas Satpol PP Langkat, mengingat tugas Satpol PP terkadang lebih dari 10 jam dan tak mengenal waktu,” kata Dameka.
Satpol PP, kata Dameka, menjadi garda terdepan penegakan pengamanan, penegakan Perda, serta pelayanan kedaruratan.
Saat ini terdapat 165 orang petugas Satpol PP dan pemadam kebakaran di lingkungan Kantor Satpol PP Kabupaten Langkat yang telah diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
Sebelumnya diberitakan, puluhan petugas Satpol PP Kabupaten Langkat mendatangi DPRD Langkat dan mengadukan nasib mereka kepada Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, terkait gaji yang justru turun setelah menjadi PPPK paruh waktu. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pemkab Toba Kebut RARB 2025–2029, Baru Tiga OPD Serahkan DokumenBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















