Sergai, MISTAR.ID
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pon Jaya, milik Desa Pon Kecamatan Sei Bamban dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terkait dugaan penggunaan anggaran penyertaan modal Pemerintah Desa Pon kepada Bumdes Pon Jaya.
Dalam laporan itu, disebut dana sebesar Rp464 juta, dengan rincian pada tahun 2017 Pemerintah Desa Pon menyertakan modalnya kurang lebih sebesar Rp346 Juta pada Bumdes Pon Jaya dan pada tahun 2018 kembali menyertakan modalnya sebesar Rp100 Juta.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan Mark Up tersebut sudah dilaporkan warga ke Kejari, Senin (24/5/21) dan diterima oleh Junaidi Rangkuti.
Baca Juga: Meski Listrik Padam, Tim Kejari Sergai Tetap Lakukan Penggeledahan
Dalam laporan tersebut dibeberkan bahwa penyertaan modal awal sebesar Rp346 Juta pada tahun 2017 dipergunakan untuk pembelian satu unit mesin cetak spanduk, baliho, banner dan lainnya.
Dari laporan tersebut diketahui Bumdes Pon Jaya membeli satu unit mesin baru senilai Rp250 Juta, namun kuat dugaan mesin cetak merek Alwi Scaond harga yang baru berkisar Rp365 Juta.
Pembelian mesin itu diduga ada penyelewengan dana dan mark-up lebih kurang Rp100 juta, sehingga berpotensi merugikan negara.
Baca Juga: Hingga Malam Hari, Kejari Periksa Dokumen Dana Hibah KPU Sergai Rp36,5 Miliar
Selanjutnya tahun 2018 Pemerintah Desa Pon Jaya kembali mengucurkan dana sebesar Rp100 Juta untuk penyertaan modal kepada Bumdes Pon Jaya.
Masih isi laporan, bahwa hingga sekarang unit usaha percetakan tersebut tidak berjalan lebih kurang satu tahun dan mengalami kerugian besar.
Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 3 Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa yang isinya menegaskan tujuan dari pendirian Bumdes adalah untuk meningkatkan perekonomian desa. Namun Bumdes Pon Jaya malah rugi dan dinilai merugikan negara bahkan mubazir.
Baca Juga: KPU Sergai Diduga Berupaya Menghilangkan Barang Bukti
Sementara penyertaan modal yang kedua hingga kini belum diketahui secara pasti laporan keuangannya dan dipergunakan untuk program apa sehingga ini perlu dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Sergai.
Kasi Intel Agus Adi Admaja, SH saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (26/5/21) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya betul memang ada laporan terkait dengan dugaan Mark Up yang dilakukan Bumdes Pon Jaya dan kita akan segera melakukan penyelidikan,” ungkap Agus. (boby/hm13)