Dua Kursi DPRD Sumut Masih Kosong, Proses Hukum dan Partai Jadi Penyebab

Ruang Paripurna DPRD Sumatera Utara. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Hingga lebih dari satu tahun pasca pelantikan DPRD Sumatera Utara (Sumut), dua kursi legislatif masih belum terisi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin, menegaskan kondisi tersebut terjadi akibat proses hukum yang belum tuntas serta belum adanya pengajuan resmi dari partai politik terkait.
Pasalnya, salah satu kekosongan kursi berasal dari Partai NasDem dan menyeret nama Aulia Aqsa, yang menjadi polemik dengan Mustafa Kamil. Agus menjelaskan, Aulia sebelumnya mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tinggi (PT TUN). Namun, MA menolak banding tersebut.
“Banding ke Mahkamah Agung sudah diputus dan hasilnya ditolak. KPU Provinsi kemudian meneruskan putusan itu ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, ia mengatakan proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Ia mengungkapkan Aulia Aqsa kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Informasi terbaru, yang bersangkutan telah mengajukan PK. Saat ini prosesnya masih berjalan di pengadilan,” katanya.
Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum. Sementara itu, KPU hanya menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Posisi KPU adalah mengikuti proses dan keputusan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Ia menambahkan, polemik ini berawal dari perubahan Surat Keputusan (SK) penetapan calon terpilih. Dalam SK awal, nama Aulia Aqsa tercantum sebagai calon anggota DPRD terpilih. Namun, SK tersebut kemudian direvisi berdasarkan putusan Mahkamah Partai serta permintaan partai politik terkait nama Mustafa Kamil.
“Atas SK yang direvisi itu, pihak yang bersangkutan kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) pada tingkat pertama,” kata Agus.
Selain itu, kekosongan satu kursi lainnya di DPRD Sumut berasal dari PDI Perjuangan. Agus mengungkapkan bahwa hingga saat ini, KPU Sumut belum menerima usulan resmi penggantian calon dari partai berlambang banteng itu.
“Yurisdiksi partai ada di internal partai. Sebagai peserta pemilu, partai politik wajib mengajukan nama calon. Sampai sekarang, belum ada pengajuan resmi,” tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya sangat mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan, pihaknya akan mempedomani regulasi yang berlaku demi menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga independen.
“Kami menunggu keputusan hukum yang mengikat dan menanti putusan partai. Setelah kami terima, tentu akan kami proses sesuai regulasi maupun aturan yang ada,” ucapnya.
Akibat belum adanya kepastian hukum dan administrasi usulan dari kedua partai tersebut, komposisi anggota DPRD Sumut masih belum lengkap. Diketahui, dari total 100 kursi, hingga saat ini baru 98 anggota legislatif yang terisi. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Seluruh SPPG di Dairi Ditargetkan Beroperasi Maret 2026























