Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Nelayan 5 GT di Batu Bara Masih Bisa Akses BBM Subsidi Secara Manual

Mistar.idSelasa, 10 Februari 2026 12.01
AN
EP
nelayan_5_gt_di_batu_bara_masih_bisa_akses_bbm_subsidi_secara_manual

Kapal nelayan memilih bersandar dan tidak melaut karena kesulitan mendapatkan BBM subsidi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Nelayan dengan kapal berkapasitas 5 Gross Ton (GT) ke bawah di Kabupaten Batu Bara masih dapat mengakses bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara manual. Kebijakan ini menjadi masa transisi menyusul perubahan sistem rekomendasi BBM subsidi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui aplikasi XSTAR.

Kebijakan baru tersebut mengatur bahwa penerbitan surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM jenis minyak solar (JBT) dan jenis bahan bakar khusus penugasan Pertalite (JBKP) tidak lagi dilakukan oleh kepala desa maupun Dinas Perikanan. Nelayan kini diwajibkan mengurus dokumen secara online.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara, Antoni Ritonga, mengatakan sejak 1 Februari 2026 pemilik kapal harus mengurus dokumen kebangsaan kapal (Pas Besar) serta Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melalui sistem daring untuk memperoleh rekomendasi BBM subsidi.

"Terhitung 1 Februari 2026, pemilik kapal harus mengurus dokumen kebangsaan kapal (Pas Besar) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) secara online untuk mendapatkan rekomendasi BBM subsidi jenis solar," ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Meski demikian, pemerintah daerah memberikan kelonggaran bagi kapal nelayan berkapasitas 5 GT ke bawah selama enam bulan ke depan. Selama masa tersebut, nelayan masih bisa memperoleh rekomendasi manual dengan syarat membuat surat pernyataan untuk mengurus dokumen melalui aplikasi XSTAR.

"Kapal nelayan 5 GT ke bawah masih kita berikan rekomendasi manual untuk mendapatkan BBM subsidi, namun dengan syarat pemilik kapal harus membuat surat pernyataan untuk mengurus dokumen lewat aplikasi XSTAR dalam enam bulan ke depan," kata Antoni.

Sementara itu, kapal di atas 5 GT tidak mendapatkan dispensasi. Pemilik kapal wajib menyelesaikan pengurusan Pas Besar dan SIPI secara online sebelum memperoleh rekomendasi BBM subsidi.

Pantauan di lapangan menunjukkan dalam sepekan terakhir banyak nelayan di Kabupaten Batu Bara memilih tidak melaut karena kesulitan mendapatkan BBM subsidi. Kapal-kapal mereka tidak dapat beroperasi akibat belum memenuhi persyaratan administrasi.

Sejumlah nelayan di Kecamatan Tanjung Tiram yang menggunakan kapal jaring gembung mengaku terkendala hambatan administratif. Tanpa Pas Besar, kapal tidak diakui secara hukum untuk memperoleh solar subsidi, sehingga berdampak langsung pada aktivitas melaut dan perekonomian keluarga nelayan. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN