Deli Serdang, MISTAR.ID
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang Suryadi Aritonang menegaskan, bahwa papan nama di komplek Perumahan Bumi Serdang Permai (BSP) Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, merupakan tanggungjawab pihak desa.
Penjelasan ini disampaikan mantan Camat Namorambe via seluler, Jumat (5/11/21).
“Masalah papan nama di komplek perumahan tersebut tanggungjawab pihak desa. Desa yang mengusulkan dan menganggarkannya di dalam dana desa,” jelas Suryadi, seraya menuturkan jika dirinya paham betul soal papan nama jalan karena dirinya pernah menjadi camat.
Baca Juga:Curhat Pedagang Dodol di Perbaungan, Sebelum Ada Jalan Tol Penghasilan Rp10 Juta per Hari
Suryadi juga menjelaskan, pihaknya tidak bisa membuat “polisi tidur” di perumahan BSP.
“Kecuali warga yang memasang baru bisa. Kalau Dishub gak bisa. Aturannya memang begitu,” jelasnya.
Diberitakan, saat ini di komplek perumahan BSP sudah tidak lagi ditemukan papan nama jalan. Sehingga, warga luar perumahan termasuk pihak pengantar barang kesulitan setiap kali mencari alamat rumah penghuni komplek BSP. Warga berharap Pemkab Deli Serdang bisa memasang plank nama jalan yang dimohonkan.(sembiring/hm10)