Thursday, October 1, 2026
home_banner_first
SUMUT

Dedi Syahputra Minta Pimpinan DPRD Deli Serdang Buka-bukaan Soal Rapat Banggar

Mistar.idKamis, 1 Oktober 2026 pukul 10.38 WIB
dedi_syahputra_minta_pimpinan_dprd_deli_serdang_bukabukaan_soal_rapat_banggar

Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Gerindra, Dedi Syahputra. (Foto: Dedi/MISTAR)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID (1/10/2026) – Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, Dedi Syahputra, meminta penjelasan kepada pimpinan dewan terkait pelaksanaan pembahasan KUA-PPAS/P-APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deli Serdang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang hingga kini belum dilanjutkan.

“Berdasarkan informasi dan kronologi yang kami terima, pembahasan KUA antara Banggar DPRD dan TAPD telah dilaksanakan dan telah mencapai kesepakatan. Pada pembahasan PPAS tanggal 23 September 2026, terjadi perbedaan pendapat terkait penjelasan TAPD mengenai adanya pergeseran-pergeseran anggaran yang dilakukan oleh pihak eksekutif.

Dalam rapat tersebut, TAPD melalui saudara Thomas Harahap (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah) telah memberikan penjelasan mengenai pergeseran anggaran dimaksud, termasuk dengan menampilkan dan menjelaskan rujukan atau ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri secara item per item melalui layar rapat,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Lanjut Dedi, berdasarkan jalannya pembahasan, anggota Banggar yang hadir telah menerima dan mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh TAPD, meskipun dalam rapat tetap terjadi perdebatan dan perbedaan pemahaman terhadap materi tersebut.

“Namun, pada tanggal tersebut sekitar pukul 17.30 WIB, Koordinator Banggar, Hamdani Syahputra yang juga Ketua DPRD Deli Serdang, menskor rapat selama kurang lebih 30 menit dengan alasan untuk melaksanakan ibadah salat.

Sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Banggar bersama TAPD telah kembali memasuki ruang rapat, namun pimpinan rapat Banggar, Misnan Aljawi (PPP) dan Zul Amri (Golkar), tidak berada di dalam ruang rapat. Salah seorang staf Banggar, Nurul, telah berupaya menghubungi pimpinan rapat melalui telepon seluler, namun tidak berhasil karena telepon tidak dapat dihubungi. Upaya untuk mencari dan menjemput pimpinan rapat ke ruangan juga telah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelas Dedi.

Karena pimpinan rapat tidak kunjung hadir, anggota Banggar bersama TAPD meninggalkan ruang rapat. Pembahasan PPAS pun tidak dapat diselesaikan dan tidak menghasilkan keputusan sebagaimana agenda rapat.

Namun hingga kini, sebut Dedi, dirinya belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan tidak dilanjutkannya rapat Banggar setelah skors tersebut maupun mengenai kapan rapat akan dijadwalkan kembali.

“Karenanya, kita meminta kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan penjelasan resmi mengenai alasan rapat Banggar pembahasan PPAS pada tanggal 23 September 2026 diskors dan tidak dilanjutkan setelah berakhirnya waktu skors.

Menjelaskan siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan atau penghentian rapat Banggar, serta dasar hukum dan tata tertib yang digunakan dalam situasi tersebut,” kata Dedi.

Dedi juga meminta penjelasan apakah setelah skors selama 30 menit tersebut telah dibuat catatan, berita acara, atau notulen resmi mengenai kondisi dan status rapat.

“Karena sampai saat ini tidak dilakukan tindak lanjut atau penjadwalan kembali rapat Banggar untuk menyelesaikan pembahasan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026, kita meminta Pimpinan DPRD agar segera mengambil langkah kelembagaan untuk menindaklanjuti pembahasan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD,” desak Dedi.

Dedi juga meminta pimpinan dewan memberikan penjelasan kepada seluruh anggota DPRD mengenai status resmi pembahasan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026, mengingat pembahasan tersebut berkaitan langsung dengan proses penyusunan dan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Dedi menegaskan, permintaan yang disampaikan tersebut bukan untuk memperuncing perbedaan pendapat, melainkan untuk memastikan tertib administrasi, kepastian proses kelembagaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas DPRD, khususnya dalam pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kami berharap Pimpinan DPRD dapat memberikan jawaban dan penjelasan secara resmi serta mengambil langkah tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Dedi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN