8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Bupati Toba Sosialisasi Perbup Tentang Penggunanan Dana Desa TA 2024

Toba, MISTAR.ID

Bupati Toba Poltak Sitorus secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Perbup tentang Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan APBDesa TA 2024 kepada seluruh Kepala Desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (19/3/24).

Ada empat Perbup yang diterbitkan oleh Bupati yakni, pertama Peraturan Bupati Toba No 8 tahun 2024 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa dan fokus penggunaan dana desa. Kedua, Peraturan Bupati No 9 tahun 2024 tentang penetapan dan pedoman pelaksanaan alokasi dana desa di Kabupaten Toba 2024.

Ketiga, peraturan Bupati No 10 tahun 2024 tentang penetapan besaran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah Desa TA 2024. Keempat, peraturan Bupati Toba No 11 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBDes TA 2024.

Poltak Sitorus dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Perbup yang telah dikeluarkan, supaya dalam pengelolaan dana desa harus sesuai dengan empat Perbup. Dalam pelaksanaan, kepala desa agar nantinya tidak terjerat oleh hukum karena tidak sesuai dengan Perbup.

“Supaya mereka cermat dan lebih memahami, bukan hanya sekadar sosialisasi atas empat Perbup ini agar nantinya kepala desa tidak terjerat hukum dalam pelaksanaan dana desa,” ucapnya.

Baca Juga : Harus Objektif, Bupati Toba Minta Kementerian Jangan Asal Pindahkan Tuan Rumah F1H2O

Pada kesempatan itu juga, Kasi Intel Kejari Toba, Oloan Sinaga mengatakan, Kejaksaan mendukung dan upaya pencapaian. Maka intinya harus sesuai dengan Perbup dengan apa yang telah diprioritaskan. Utamakan mana yang lebih utama. Semua masyarakat desa harus dilibatkan dalam musyawarah.

“Intinya kita upayakan pencegahan, maka sesuai dengan peraturan Bupati itu dijalankan agar tidak terjerat hukum nantinya,” pungkasnya. (hotman/hm24)

Related Articles

Latest Articles