10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pupuk Subsidi Dijual Mahal di Porsea, Bupati Toba Janji Cabut Izin Usaha Pelaku

Toba, MISTAR.ID
Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus merespon masalah pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia berjanji akan mencabut izin usaha toko yang melakukan pelanggaran atau pelaku.
“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena hal ini sudah merugikan masyarakat petani kita, kita tunggu saja hasil rapat KPPP dan jika benar penjualan pupuk bersubsidi di atas HET itu sudah menyalahi aturan dan sanksinya izin usaha akan dicabut,” tegas Poltak Sitorus, pada Rabu (24/4/24).
Guna menelusuri masalah itu, Poltak Sitorus telah memerintahkan Sekda Augus Sitorus agar mengumpulkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP)  Augus Sitorus agar segera menggelar rapat untuk membahas masalah tersebut sehingga tidak berlarut dan menjadi isu negatif berkepanjangan di Kabupaten Toba.
Poltak menyarankan untuk menunggu hasil rapat KPPP yang dipimpin oleh Sekda dan memohon maaf tidak bisa memberikan komentar terlalu banyak sebab dirinya akan berangkat ke luar kota dalam kunjungan kerja.Senada Sekda Toba, Augus Sitorus menyampaikan agar awak media bersabar menunggu hasil rapat yang akan dilangsungkan dengan meminta pendapat dari instansi terkait seperti, Dinas Pertanian, Bagian ekonomi, Asisten, Sekwan dan lainnya yang tergabung dalam wadah KPPP.

“Kita tunggu saja hasilnya, setelah paparan hasil monitoring Dinas Pertanian yang dilakukan kemarin akan disimpulkan hasilnya dan tindakan apa yang akan dilakukan. Pastinya kita akan serius menangani hal ini,” tegas Augus Sitorus mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Porsea menyarankan agar petani menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi atas ulang pemilik kios dan toko pupuk di Porsea karena menjual pupuk subsidi, yaitu urea dan phonska di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kurun waktu tiga tahun ini.
Koordinator BPP Kecamatan Porsea, Rahman Pane mengatakan sesuai laporan dari masyarakat dan kelompok tani, mereka membeli pupuk subsidi di atas harga HET. Hal itu menyebabkan petani rugi ratusan juta.
Padahal, kata Rahman, sampai saat ini pemerintah belum mengubah HET pupuk subsidi, di mana untuk pupuk kimia urea per kilonya Rp. 2.250 atau satu Rp. 112.500 ukuran 50 kg. Sementara untuk pupuk kimia phonska per kilonya Rp. 2.300 atau satu zaknya Rp 115.000 ukuran 50 kg. (nimrot/hm17)

Related Articles

Latest Articles