Bobby Nasution Tunjuk Chandra Dalimunthe Jadi Plt Kepala PUPR Sumut, Ini Dasar Hukumnya

Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Chandra Dalimunthe saat menjabat di lingkungan Pemko Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi menunjuk Chandra Dalimunthe sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Nomor 800.1.1/573/II/2026.
Surat perintah itu diterbitkan di Medan pada 19 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, ia menegaskan bahwa penunjukan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sehingga program pembangunan infrastruktur tetap berjalan optimal.
“Penunjukan ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara, sehingga seluruh program pembangunan dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai target,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar, Sabtu (21/2/2026).
Diketahui, Chandra Dalimunthe saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Provinsi Sumatera Utara. Dengan diterbitkannya surat tersebut, ia tetap menjalankan tugas pada jabatan definitifnya sekaligus mengemban tanggung jawab tambahan sebagai Plt Kepala PUPR Sumut.
Penugasan itu berlaku sejak tanggal penetapan dan akan berakhir setelah ditunjuk pejabat sementara maupun pejabat definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, dalam surat perintah tersebut, Bobby Nasution menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dengan penuh kehati-hatian, profesionalitas, serta tanggung jawab.
“Tugas ini harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, profesional, dan bertanggung jawab, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Penunjukan tersebut juga didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa keputusan itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Dasar hukum lainnya meliputi Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 terkait kewenangan pelaksana harian dan pejabat sementara dalam aspek kepegawaian. Regulasi ini mengatur batasan kewenangan serta tanggung jawab pejabat sementara dalam menjalankan tugas.
Di tingkat daerah, pengangkatan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
Dengan keputusan ini, struktur kepemimpinan di Dinas PUPR Sumut kembali terisi. Pemerintah Provinsi berharap penunjukan tersebut mampu menjaga stabilitas kinerja organisasi sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Sumatera Utara. (hm27)






















