13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Melawan Polisi, Kaki Pencuri Sepeda Motor Pendeta Ditembak

Binjai, MISTAR.ID

Anggota Polsek Binjai menembak kaki AY alias Susilo (31) terduga pencuri sepeda motor milik pendeta karena melawan saat akan ditangkap di Jalan T. Amir Hamzah Dusun-I, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (27/3/24) pukul 00.30 WIB.
Peristiwa ini berawal pada Selasa (26/3/24) sekitar pukul 00.15 WIB, di mana saat itu korban Efridona Pelawi (33) pekerjaan Pendeta alamat desa singgamanik kecamatan munte kabupaten karo sedang belanja di toko Alfamart Dusun-II desa Tandem Hilir-I kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Binjai.
Saat korban EP (33) sampai di Alfamart, kemudian memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke toko untuk belanja keperluannya. Namun selesai belanja korban keluar dari toko Alfamart dan melihat sepeda motor yang semula di parkir di depan toko sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut korban membuat laporan kehilangan ke Polsek Binjai.

Baca juga: Pelaku Pencurian di Kotapinang Ditembak Polisi

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Binjai AKP A.R Riza melalui Kanit Reskrim Polsek Binjai Iptu Parulian Sitanggang bersama anggotanya langsung mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi termasuk petunjuk rekaman CCTV. Data-data itu kemudian dipakai Unit Res Polsek Binjai melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di Jalan T. Amir Hamzah Dusun I, Desa Tandem Hilir I. Saat akan dilakukan penangkapan terhadapnya, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berkeinginan untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas saat itu berhasil melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Riza.

Setelah Susilo ditangkap, ia pun kemudian mengaku telah mencuri sepeda motor BK 2103 SAD milik seorang pendeta yang parkir di depan toko Alfamart Pasar-VII.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terhadap terduga Susilo yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Megapro warna hitam BK 2103 SAD, 1 buah vape merk Rex  Essential beserta struk pembelian dan uang sebesar Rp. 10.000. Adapun pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun kurungan, “ ujarnya. (endang/hm17)

Related Articles

Latest Articles