12.9 C
New York
Monday, October 21, 2024

Bapenda Sumut Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun 2024

Medan, MISTAR.ID

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak hari ini, Senin 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Seiring dengan diadakannya program tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut), Achmad Fadly menharapkan agar pemutihan itu dapat diketahui masyarakat agar bisa dimanfaatkan.

“Jadi kami harap karena pajak kita untuk mendukung pembangunan Sumatera Utara, tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Mari kita dukung pemutihan ini agar berhasil. Kita harap masyarakat taat pajak meningkat,” ujarnya, pada Senin (21/10/24).

Baca juga: Polres Toba Rangkul UPTD Bapenda Sumut Razia Pajak Kendaraan

Fadly juga mengatakan pihaknya memiliki target hingga akhir tahun ini. Adapun target yang ingin diraih dalam dua bulan ke depan senilai milyaran rupiah.

“Ya, sampai saat ini target yang sudah ditetapkan dari PKB atau PPN itu masih 70 persen kurang, dengan sisa waktu 2 bulan 10 hari,” ungkapnya.

Baca juga: Penggelapan Pajak Kendaraan: Polda Sumut Periksa 3 Honorer Bapenda UPT Samsat Samosir

“Sedangkan, dikejar 25 persen dari kekurangan target, kalau dirupiahkan 800 sampai 900 miliar dari target pokok pajak daerah,” sambungnya.

Adapun beberapa fasilitas yang bisa didapatkan masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak yakni bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023. Kemudian masyarakat juga dibebaskan denda dan pokok BBNKB ke-II dan seterusnya.

Kemudian diberikan juga keringan berupa pajak progresif serta diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Lalu dibebaskan juga denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Sementara itu, proses pemutihan Bapenda Sumut menginformasikan bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat yang ada. (iqbal/hm27)

Related Articles

Latest Articles