Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Banyak Status JKN Berubah, BPJS Kesehatan dan Pemkab Asahan Lakukan Ini

Mistar.idKamis, 26 Februari 2026 10.32
AN
PR
banyak_status_jkn_berubah_bpjs_kesehatan_dan_pemkab_asahan_lakukan_ini

Kampanye status kepesertaan JKN digelar BPJS Kesehatan di Aula Dinas Kesehatan. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Menyusul banyaknya perubahan dan penonaktifan status peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kisaran bersama Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar kampanye informasi untuk memastikan kejelasan status kepesertaan masyarakat, Rabu (25/2/2026), di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

Kegiatan ini melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Pusat Statistik (BPS), serta perangkat desa se-Kabupaten Asahan. Sosialisasi dilakukan guna menyamakan persepsi dan memastikan informasi yang diterima masyarakat benar, akurat, serta tidak menimbulkan kepanikan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, Sri Widyastuti, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan, perubahan, hingga penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan berdasarkan data resmi pemerintah.

“Data tersebut bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan pemerintah pusat. BPJS Kesehatan hanya menjalankan kepesertaan sesuai data yang telah ditentukan, serta memastikan pelayanan kesehatan diberikan kepada peserta yang berstatus aktif sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi yang utuh agar masyarakat tidak salah memahami perubahan status kepesertaan.

Dalam forum tersebut dijelaskan, mantan peserta PBI JK yang saat ini berstatus nonaktif tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, peserta juga dapat beralih ke segmen kepesertaan lain yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing.

Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan mengimbau agar segera melunasi kewajiban tersebut guna menghindari hambatan saat membutuhkan layanan kesehatan. Sebagai solusi, tersedia program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan pembayaran tunggakan dilakukan secara cicilan.

“Masyarakat juga diminta memahami alur pelayanan serta aktif melakukan klarifikasi apabila menemukan ketidaksesuaian data atau status kepesertaan,” terangnya.

Selain membahas keseragaman pemahaman bagi perangkat desa dan petugas kelurahan, kegiatan ini turut menyoroti mekanisme reaktivasi bagi peserta dengan riwayat penyakit katastropik namun berstatus JKN nonaktif.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Asahan, Hari Sapna, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mendampingi masyarakat yang mengalami kendala kepesertaan, khususnya penderita penyakit kronis berbiaya tinggi.

“Masyarakat dapat mendatangi puskesmas terdekat untuk mendapatkan pendampingan. Jika diperlukan, warga juga dapat langsung mengurus ke Dinas Kesehatan guna memperoleh solusi melalui skema PBI yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait PBI JKN harus tetap berpedoman pada DTSEN agar tepat sasaran. Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial juga memastikan bahwa masyarakat miskin tetap menjadi prioritas utama dalam relokasi penerima bantuan iuran.

“Selain fokus pada PBI, pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat yang secara ekonomi mampu untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan program JKN sehingga pembiayaan tidak hanya bergantung pada pembiayaan negara,” ujarnya. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN