Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Audit BPK: Proyek Jalan di Asahan Rugikan Negara Rp976 Juta

Mistar.idSenin, 13 April 2026 pukul 14.02 WIB
audit_bpk_proyek_jalan_di_asahan_rugikan_negara_rp976_juta

Jalan alternatif dari Kisaran menuju pintu tol yang dibangun pada 2024. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, pembangunan Jalan di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, yang menghubungkan simpang Pabrik Benang menuju Bukit Katarina merugikan negara sebesar Rp976 juta.

Plt Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, membenarkannya. Menurutnya, dari Rp976 juta kerugian negara, sebesar Rp450 juta telah dikembalikan CV Parultop Lehu selaku pelaksana proyek.

“Pengembalian ke kas daerah tanggal 21 Mei 2025 sebesar Rp 450 juta,” kata Lusi, Senin (13/4/2026).

Sedangkan sisanya, Rp526 juta lebih masih belum dikembalikan CV Parultop Lehu. Diketahui, proyek tersebut bernilai kontrak Rp 5,428 miliar yang diambil dari APBD 2024.

Pada kesempatan berbeda, praktisi hukum Khairul Sukri menyatakan kontraktor yang tidak mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan audit BPK bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Dijelaskannya, secara aturan kontraktor diberi waktu selama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan untuk menyetorkan kembali kerugian negara ke kas daerah

“Kalau kita lihat hasil audit BPK tersebut tahun 2025 sekarang sudap April 2026 masih ada sisa kerugian yang belum dikembalikan ke kas daerah. Maka terhadap kerugian negara ini sudah bisa masuk ini tindak pidananya. Perlu dicari tau ke Inspektorat, Jaksa dan penegak hukum lainnya apakah sudah ada proses terkait ini,” kata dia.

Sesuai amanah UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengatur kewajiban penyelesaian kerugian negara/daerah.

“Kerugian atas penyelesaian kerugian negara ini wajib diselesaikan. Potensi hukumnya jelas diatur karena pekerjaan itu menggunakan APBD,” ucapnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN