8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pekerja yang Tak Dapat THR Bisa Mengadu ke Posko di Disnaker Asahan

Asahan, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 bagi para pekerja/buruh di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Asahan, Meilina Siregar mengatakan, posko ini didirikan untuk memastikan bahwa para pekerja/buruh menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyatakan bahwa pemberian THR merupakan hak para pekerja/buruh sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

“Dalam upaya memastikan pemberian THR tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan mengirimkan surat himbauan langsung kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya, Kamis (21/3/24).

Baca Juga : ASN Deli Serdang Akan Terima THR 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Meilina juga mengungkapkan bahwa jika para pekerja/buruh tidak menerima THR dari perusahaan tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, mereka dapat mengadukan hal tersebut ke Posko Pengaduan yang disediakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS).

“Bisa juga menghubungi nomor pengaduan yang telah disediakan di sistim informasi SIKAS,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Syamsuddin, mendukung langkah tersebut dan berharap agar semua pekerja/buruh di Kabupaten Asahan dapat menerima THR mereka. Ia menekankan pentingnya THR, terutama menjelang Hari Raya Keagamaan, sebagai bentuk apresiasi kepada para pekerja/buruh.

Syamsuddin juga berharap agar kebijakan ini dapat diikuti oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Asahan. “Pentingnya koordinasi antara Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaan-perusahaan untuk memastikan pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (perdana/hm24)

Related Articles

Latest Articles