Monday, May 19, 2025
home_banner_first
SUMUT

Aksi Tunggal Soal Insiden PLTU Labuhan Angin, DPRD Tapteng Tanggapi dengan RDP

journalist-avatar-top
Senin, 19 Mei 2025 19.26
aksi_tunggal_soal_insiden_pltu_labuhan_angin_dprd_tapteng_tanggapi_dengan_rdp

PLTU Labuhan Angin (f:ist/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait insiden dugaan keracunan yang menimpa seorang petugas Cooling Water di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin.

Hal ini disampaikan salah seorang tokoh pemuda Irsan Palupi Sihaloho, Senin (19/05/2025) sore, saat dikonfirmasi mengenai adanya surat pemberitahuan aksi yang dilayangkannya kepada DPRD Tapteng.

"Saya akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi tunggal. Tadi saya sudah bertemu langsung dengan Ketua DPRD Tapteng dan berdialog mengenai tuntutan aksi ini. Kemungkinan besar akan segera dijadwalkan RDP," ujarnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai isi tuntutan dalam aksi tersebut, Irsan mengaku masih dalam proses menyusun narasi. "Nanti akan saya buat narasinya dan sampaikan secara resmi," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, ketika dikonfirmasi via WhatsApp di hari yang sama, membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan aksi tersebut.

“Lagi rapat ini, kan sudah ada isi suratnya,” ucapnya.

Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, pihak Humas PLTU Labuhan Angin, Angga Nuzul, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Dari salinan Surat Pemberitahuan Aksi yang diterima Mistar, disebutkan bahwa aksi ini dipicu oleh informasi mengenai seorang petugas Cooling Water Pump di PLTU Labuhan Angin yang dilarikan ke rumah sakit di Sibolga. Petugas tersebut diduga mengalami keracunan saat bertugas.

Surat tersebut juga menyatakan keprihatinan terhadap dugaan upaya penutupan informasi oleh pihak PT PLN Indonesia Power terkait insiden ini. Diduga, hal ini berkaitan dengan lemahnya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja PLTU.

Selain itu, surat aksi juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengharuskan setiap kecelakaan kerja untuk dilaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

Masyarakat dan sejumlah aktivis menantikan tindak lanjut dari DPRD Tapteng serta transparansi dari pihak terkait atas insiden ini. (syaiful/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN