255 Warga Negara Asing Dideportasi dari Sumut Sepanjang 2025

Pimpinan Kanwil Ditjenim Sumut saat paparan capaian kinerja tahun 2025. (Foto: Dok. Kanwil Ditjenim Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sumatera Utara (Sumut) mendeportasi 255 warga negara asing (WNA) karena melanggar aturan keimigrasian sepanjang Januari hingga November 2025.
Kepala Kanwil Ditjenim Sumut, Teodorus Simarmata, mengatakan pendeportasian tersebut merupakan bagian dari tugas imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia.
"Sebanyak 255 warga negara asing itu di antaranya berasal dari Bangladesh 80 orang, Malaysia 38 orang, dan China 11 orang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Jumat (12/12/2025).
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian.
"Deportasi ini sebagai bentuk pelaksanaan 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, terutama pada poin ke-8 yang menekankan penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing," ujarnya.
Lebih lanjut, Teodorus menjelaskan bahwa Kanwil Ditjenim Sumut juga melakukan pendetensian terhadap 158 orang, pro justicia satu orang, serta cekal dalam keadaan mendesak terhadap 10 orang.
"Kami rutin mengadakan pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama jajaran imigrasi dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pengawasan WNA di daerah," tuturnya. (hm27)























