Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Warga Sosor Pasir Parapat Protes Bangunan Pribadi Di Pantai Bebas

journalist-avatar-top
By
Saturday, November 28, 2020 10:07
36
warga_sosor_pasir_parapat_protes_bangunan_pribadi_di_pantai_bebas

warga sosor pasir parapat protes bangunan pribadi di pantai bebas

Indocafe

Parapat, MISTAR.ID

Sejumlah warga eks Sosor Pasir Pantai Bebas, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun melakukan aksi damai untuk mempertanyakan kepemilikan bangunan yang diduga berdiri di atas lahan pemerintah sesuai dengan Perda No 7 Tahun 1989 SK Bupati No 475/12338/P.UMUM-1989

Aksi damai tersebut digelar sejumlah warga eks Sosor Pasir Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon karena merasa heran dengan munculnya bangunan baru milik pribadi diduga berdiri di lahan milik pemerintah dan aksi damai tersebut juga sekaligus menuntut pemerintah agar menertibkan pembangunan milik perseorangan diduga masuk dalam lahan Pantai Bebas, Jumat (27/11/20).

Koordinator aksi Monang Manik dan L Gurning menerangkan sebelumnya Sosor Pasir yang saat ini berganti nama menjadi Pantai Bebas Parapat merupakan milik warga setempat sebagai tempat pemukiman dan pedagang, namun beberapa tahun terkahir menjadi aset Pemkab Simalungun untuk objek wisata setelah diganti rugi oleh pemerintah.

Baca juga: Pantai Bebas Parapat Akan Direvitalisasi Jadi Super Mewah

Warga sembari membawa spanduk menyerukan agar pemerintah menertibkan bangunan milik pribadi diduga telah masuk ke dalam lahan milik pemerintah.”Warga meminta agar aset negara di kembalikan ke negara,” ujat orator aksi Gurning.

Para demontran meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kepemilikan bangunan dan mempertanyakan dasar dan izin mendirikan bangunan di aset pemerintah Pantai Bebas Parapat. “Kita sudah menyampaikan hal ini kepada Bupati Simalungun ketika pertemuan di Open Stage Parapat,” kata Manik dan sembari membubarkan aksi.

Manik mengatakan para warga sangat keberatan adanya bangunan pribadi dilahan Pantai Bebas Parapat sesuai dengan Perda No 7 Tahun 1989 SK Bupati No 475/12338/P.UMUM-1989.

Baca juga: Pedagang Pantai Bebas Parapat Direlokasi

“Kami mendukung pemerintah demi Pariwisata dan kami tidak setuju adanya pembangunan pribadi di lokasi Pantai Bebas, karena berdasarkan surat ganti rugi 1989 lokasi Pantai Bebas sudah menjadi milik pemerintah,” ujar Manik.

Sebelumnya Bupati Simalungun, Kamis (26/11/20) ketika menghadiri reses DPR/MPR RI di Open Stage Parapat telah menyampaikan kepada warga, pihaknya akan mengecek keabsahan surat kepemilikan lahan dan meminta kepada Lurah Parapat untuk mengecek luas dan dasar pembangunan gedung tersebut. “Pemerintah tidak pernah menjual aset itu, kalau itu benar-benar miliknya, kita tidak boleh usir masyarakat karena pemerintah mengayomi masyarakat,” ujar JR.

Amatan di lokasi, sejumlah personil Polsek Parapat dan personil Denramil II Parapat tampak bersiaga di lokasi dan selalu menghimbau kepada pendemo agar selalu mematuhi protokol kesehatan. (karmel/hm09)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES