Kades Gunakan Dana Desa untuk Judol, PABPDSI Simalungun: Lanjutkan ke Pihak Berwajib
Humas PPATK Natsir Kongah. (f: tangkapan layar/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online (judol) sebesar Rp50 juta hingga Rp260 juta. Penyelewengan dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini ditemukan PPATK setelah adanya transaksi yang mencurigakan terkait dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Ketua Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun, Buyung Tanjung berharap kepada PPATK untuk melanjutkan temuan itu ke pihak berwajib.
"Terkait temuan PPATK tersebut, saya berharap agar penanganan dan tindak lanjut dilakukan oleh PPATK sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Buyung, pada Selasa (28/1/25).
Dikatakannya lagi, PPATK sendiri belum membeberkan nama-nama kades yang terlibat kasus ini.
Baca Juga: Dana Desa Tahun 2025 Dikucurkan Dua Tahap untuk 386 Nagori, Besarannya Rp300 Miliar Lebih
"Sangat disayangkan bahwa temuan PPATK tidak mencantumkan nama desa dan kabupaten yang bersangkutan," ungkap Buyung Tanjung.
Sebelumnya, Humas PPATK, Natsir Kongah menyebutkan PPATK menemukan adanya aliran dana pemerintah pusat ke pemerintah daerah di wilayah Sumut sebesar Rp40 miliar dari Rp115 miliar yang terindikasi digunakan untuk judi online.
“Temuan ini berdasarkan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan setelah dianalisis ternyata dialirkan ke transaksi judi online,” jelas Natsir di sebuah stasiun TV swasta.
Sementara itu, Politikus Partai NasDem Kabupaten Simalungun, Bernhard Damanik, mengaku bahwa dirinya mengapresiasi soal temuan PPATK terkait penyelewengan dana desa untuk judi online karena sudah meresahkan masyarakat.
"Kalau memang itu merupakan temuan dari PPATK, ini patut diapresiasi karena judol sudah meresahkan," ujar Bernhard.
Ia meminta pemerintah bisa lebih peka lagi terhadap pengawasan dana desa yang dikelola oleh kades.
"Dari DPRD akan melakukan pengawasan, mengingat dalam waktu dekat kita akan melakukan pembahasan tentang LKPj Bupati Simalungun tahun 2024," ucapnya.
Selain pemda agar melakukan pengawasan terhadap dana desa, Bernhard pun meminta pihak berwajib dan pemangku kepentingan untuk melakukan pemberantasan judi online.
"Kita berharap, kades dan juga petugas desa di nagori bisa membantu pemerintah dan kepolisian secara bersama-sama memberantas judi online ini," imbaunya. (hamzah/hm20)