Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Pemko Siantar Sosialisasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Surat Tercatat: Perkara Pengadilan Negeri

journalist-avatar-top
By
Wednesday, August 30, 2023 14:45
7
pemko_siantar_sosialisasi_tata_cara_panggilan_dan_pemberitahuan_surat_tercatat_perkara_pengadilan_negeri

pemko siantar sosialisasi tata cara panggilan dan pemberitahuan surat tercatat perkara pengadilan negeri

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar mensosialisasikan Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat. Hal ini berkaitan dengan perkara-perkara Pengadilan Negeri (PN).

Sosialisasi yang dibuka oleh Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani yang diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dwi Aries Sudarto dilaksanakan di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Rabu (30/8/23).

Acara itu turut juga dihadiri dari Pimpinan Kantor PT Kantor Pos Indonesia Cabang Pematang Siantar Piramon Tarigan, dan jajaran pengadilan negeri (PN) Pematang Siantar.

Baca juga: Kejatisu Hentikan Penuntutan 87 Perkara Lewat Restorative Justice Sepanjang 2023

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Sekda Dwi Aries Sudarto, Wali Kota Susanti Dewayani mengatakan Pemko Pematang Siantar dan Pengadilan Negeri serta Forkopimda tetap berkoordinasi untuk program Litigasi dan Non Litigasi.

Wali Kota Susanti Dewayani meminta kepada seluruh lurah sebagai kepala di kelurahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, agar dapat memfasilitasi untuk pemanggilan subjek, dalam hal ini masyarakat di kelurahan masing-masing terkait perkara.

“Jika ada warga kelurahan yang berperkara di persidangan, maka lurah harus dapat mendukung dan berkolaborasi untuk dapat membantu pemanggilan kepada warga tersebut,” tegas Susanti.

Ia pun berharap semua pihak hendaknya dapat berkolaborasi untuk mendukung terwujudnya Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

“Maka dari itu, para lurah diminta juga tetap menjalankan komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pematang Siantar M Hamdani Lubis dalam laporannya menyampaikan, Sosialiasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat memiliki dasar hukum yakni Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.

Kegiatan ini, sambungnya, bertujuan untuk memahami tata cara pentingnya pemanggilan melalui surat tercatat. Serta bertujuan mengimplementasikan hubungan yang baik antara Pemko Pematang Siantar dengan Pengadilan Negeri untuk tata kelola persidangan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar Irwansyah Putra Sitorus dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini diperlukan berhubung ada sesuatu yang baru dalam proses surat tersebut.

Selama ini, dalam proses persidangan, pemanggilan para pihak dilakukan melalui Juru Sita. “Sedangkan saat ini, untuk pemanggilan pihak dalam persidangan melibatkan PT Pos Indonesia,” sebut Irwansyah.

Baca juga: Perkara Proyek Galvanis Siantar, Jhonson Tambunan Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Maka untuk itu, Irwansyah mengingatkan kepada camat dan lurah agar dapat bekerjasama yang baik dengan PT Pos Indonesia.

Irwansyah menjelaskan, peranan lurah itu sesuai Hukum Acara, yakni ketika para pihak tidak diketahui keberadaannya, maka pihak lurah dapat memberi keterangan karena itu akan menjadi proses persidangan,”katanya. (yetty/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung