Kejari Siantar Kembali Terima Hibah dari Pemko, Akademisi: Tanda Tanya


Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar kembali menerima hibah dari Pemko Pematangsiantar yang ditampung dalam APBD Tahun 2025. Hibah tersebut berupa rehabilitasi ruangan kepala seksi dan rumah dinas Jaksa, masing-masing pagunya senilai Rp200 juta.
Sementara tahun 2024, instansi penegakan hukum itu juga menerima bantuan renovasi pelataran parkir, pembangunan rumah dinas Jaksa serta gedung penyuluhan hukum. Anggarannya masing-masing Rp200 juta.
Akademisi Universitas Simalungun (USI), Muldri Pasaribu mengatakan pemberian hibah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Meskipun dibenarkan, dosen ilmu hukum ini menilai hal itu tidak boleh terus-menerus dilakukan.
"Kalau terus-menerus, tanda tanya juga," kata Muldri, Jumat (21/3/2025).
Dia menyebut, seharusnya Pemko Pematangsiantar mengutamakan belanja wajib pemerintahan itu sendiri dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Jika keuangan daerah stabil, memberi hibah baru dapat dipertimbangkan.
Ia mengatakan, Pemko Pematangsiantar masih memiliki tugas utama yang harus diselesaikan. Kondisi Gedung IV Pasar Horas dan Stadion Sang Naualuh dan akses ke Terminal Tanjung Pinggir harus lebih diutamakan.
“Berani nggak kita mengatakan bahwa daerah ini (Kota Pematangsiantar) tidak defisit?" ucap Muldri.
Wakil Direktur Pascasarjana USI ini mengkhawatirkan stigma yang terbangun jika Pemko Pematangsiantar terus-menerus menerimanya hibah ke Kejari Pematangsiantar. Penanganan hukum menjadi salah satu yang bisa saja diragukan.
"Kedekatan ini bisa dianggap bahwa pemerintah daerah sudah memberi apa yang APH mau. Sehingga ada keyakinan mereka nggak akan berani memeriksa, kan bisa saja,” ujarnya. (gideon/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
205 Jukir Miliki Tunggakan Setoran Tahun 2024NEXT ARTICLE
Ornamen Masjid Hiasi Lima Jalan di Siantar