Disnaker Siantar Belum Terima Aduan THR 2025


Kadisnaker Pematangsiantar, Robert Sitanggang. (f: jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima aduan perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2025 bagi pekerja/buruh.
"Sampai sekarang belum ada laporan pekerja di posko pengaduan kita," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).
Berdasarkan surat edaran (SE) yang diteken Wali Kota Pematangsiantar, kata Robert, pemberian THR dibayarkan tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah. Begitu pun, pihaknya tetap menerima layanan pengaduan sampai 7 April mendatang.
Robert berharap kondisi tersebut bisa bertahan hingga penutupan pos pengaduan di Kantor Disnaker, Jalan Dahlia. Menurutnya, mengedepankan dialog dengan pengusaha menjadi langkah agar pembayaran dapat berjalan lancar bila didapati aduan dari pekerja.
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 012/800.1.10.3/280/III-2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR karyawan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. (jonatan/hm24)
NEXT ARTICLE
Stok Gula dan Minyak Goreng di Siantar Aman