Tol Sinaksak–Simpang Panei Segera Bertarif, Ini Penjelasan Lengkap PT Hamawas

Pintu Gerbang Tol (GT) Simpang Panei, Kabupaten Simalungun. (foto:istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (25/6/2026) – Dalam waktu dekat, PT Hutama Marga Waskita (PT Hamawas) bakal memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Seksi 4 segmen Sinaksak dan Simpang Panei yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun.
Direktur Utama PT Hamawas, Dindin Solakhuddin, menyampaikan bahwa penetapan tarif mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif Jalan Tol Kutepat di Seksi 4 segmen Sinaksak–Simpang Panei.
"Sebelum dioperasikan, ruas Tol Sinaksak dan Simpang Panei telah melalui rangkaian Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO)," ujar Dindin, Kamis (25/6/2026).
Ia melanjutkan, dalam proses ULFO turut melibatkan pemeriksaan menyeluruh dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian Republik Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ruas Sinaksak dan Simpang Panei dinyatakan laik.
Adapun fasilitas pendukung lainnya telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM), yang terdiri dari 30 CCTV, 16 armada pendukung, 32 personel, dan empat Variable Message Sign (VMS) atau papan informasi elektronik di jalan tol.
"Petugas layanan telah disiapkan dan bertugas selama 24 jam, mulai dari tim patroli, rescue, petugas derek, dan paramedis," ujarnya.
Dengan segera diberlakukannya tarif, Dindin mengimbau pengguna jalan untuk berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
"Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan pemahaman terkait keselamatan dan etika berkendara di jalan tol," ujarnya. (hm27)























