Tender Gudang Yanma Senilai Rp3 Miliar di Pematangsiantar Akhirnya Dibatalkan

Komplek perkantoran DPRD Pematangsiantar. (foto: Dokumentasi Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Rencana pembangunan Gudang Yanma melalui skema hibah Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kepada Polda Sumatera Utara senilai Rp3 miliar dibatalkan.
Berdasarkan penelusuran Mistar pada sistem pengadaan nasional SPSE/Inaproc, proyek itu tercatat sebagai paket pekerjaan konstruksi di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar.
Bahkan, paket tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp3.000.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp2.999.908.000.
Kini, proses tender berstatus dibatalkan dengan alasan yang tertera yakni, ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
Alasan lainnya bangunan Gudang Yanma itu akan berdiri di Kompleks DPRD Kota Pematangsiantar. Pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam tender ini adalah Obstip Pandiangan.
Gagalnya tender ini memantik perhatian sejumlah kalangan. Sebab, proyek hibah bernilai miliaran rupiah itu muncul di saat pemerintah gencar menyerukan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah daerah, termasuk pengurangan belanja yang dianggap tidak mendesak.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemko Pematangsiantar terkait alasan pembatalan tender tersebut, termasuk apakah proyek akan dijadwalkan ulang atau dihentikan sepenuhnya.
Perihal gagalnya tender ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang belum memberikan jawaban, meski upaya konfirmasi telah dilayangkan.
Respons Pengamat
Pengamat Anggaran Sumatera Utara, Elfenda Ananda, mengatakan di tengah kemampuan fiskal daerah yang terbatas dan kualitas infrastruktur kota yang masih banyak dikeluhkan masyarakat, kebijakan ini justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah lebih sibuk membiayai institusi vertikal ketimbang menuntaskan kebutuhan dasar publik di wilayahnya sendiri.
"Kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalokasikan Rp3 miliar untuk pembangunan Gedung Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumatera Utara patut dipertanyakan secara serius, baik dari aspek prioritas anggaran, kepatuhan terhadap prinsip otonomi daerah, maupun sensitivitas terhadap kondisi riil masyarakat," ujar Elfenda, Selasa (26/5/2026)
Secara fiskal, kata dia, kondisi APBD Kota Pematangsiantar pada tahun ini sebenarnya tidak sedang dalam posisi ideal. Pendapatan daerah hanya Rp974,8 miliar, sementara belanja daerah sudah menembus Rp1,02 triliun.
"Artinya, terdapat tekanan fiskal yang cukup nyata. Bahkan, pendapatan transfer dari pemerintah pusat turun drastis sebesar Rp179 miliar atau minus 22 persen dibanding tahun sebelumnya," ujarnya.
Dalam situasi seperti ini, seharusnya pemerintah daerah lebih selektif dan rasional dalam menentukan skala prioritas belanja. Yang menjadi persoalan mendasar, pembangunan Gedung Yanma Polda Sumut bukanlah urusan wajib pelayanan dasar Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Secara prinsip tata kelola pemerintahan, anggaran daerah seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan publik yang langsung dirasakan masyarakat, seperti perbaikan jalan rusak, drainase, layanan kesehatan, pendidikan, penanganan macat, penerangan jalan, dan penguatan ekonomi lokal.
"Ketika kondisi infrastruktur kota masih banyak dikeluhkan warga, pengalokasian Rp3 miliar untuk institusi kepolisian justru berpotensi melukai rasa keadilan publik," tuturnya.




















