Friday, June 19, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Rapat Banmus DPRD Simalungun Batal Digelar Kedua Kali

Mistar.idJumat, 19 Juni 2026 12.16
EH
IH
rapat_banmus_dprd_simalungun_batal_digelar_kedua_kali

Rapat Paripurna DPRD Simalungun agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi tentang Ranperda Keuangan ditunda karena tidak Kourum beberapa waktu lalu. (Foto: Indra/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Simalungun yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/6/2026) batal digelar karena tidak memenuhi kuorum.

Kondisi tersebut membuat pembahasan agenda penjadwalan ulang rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah belum dapat dilakukan.

Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang, mengatakan jumlah anggota yang hadir dalam rapat Banmus tidak mencukupi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga rapat tidak dapat dilaksanakan.

"Banmus sudah dijadwalkan hari Rabu, tetapi tidak kuorum sehingga tidak bisa dilaksanakan," ujarnya pada Jumat (19/6/2026).

Ini kali kedua rapat tertunda karena tidak memenuhi kuorum sehingga tertundanya rapat Banmus.

Kondisi tersebut membuat penjadwalan ulang rapat paripurna semakin tertunda. Padahal agenda yang akan dibahas merupakan tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan Sekretariat DPRD Simalungun, rapat Banmus kembali dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/6/2026) siang.

"Informasi semalam, hari ini dimulai jam 1 siang," ujar seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat DPRD Simalungun saat dikonfirmasi wartawan, Jumat pagi.

Berulang kali gagalnya agenda Banmus menjadi sorotan tersendiri. Sebab, Banmus merupakan alat kelengkapan dewan yang memiliki peran strategis dalam menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan DPRD, termasuk agenda paripurna.

Kegagalan dua kali berturut-turut tersebut juga memperpanjang ketidakpastian jadwal rapat paripurna yang sebelumnya batal digelar akibat tidak tercapainya kuorum. Saat itu, hanya 19 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir, sementara syarat minimal kehadiran untuk melaksanakan rapat sebanyak 26 anggota.

Hingga berita ini diterbitkan, Mistar masih berupaya memperoleh informasi pasti mengenai penyebab sejumlah anggota DPRD tidak menghadiri rapat Banmus selama dua hari berturut-turut. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN