Pemko Pematangsiantar Siapkan Bansos 2026 untuk Guru Mengaji, Guru Sekolah Minggu, dan Bilal Mayit

Kantor Balai Kota Pematangsiantar. (Foto: Hamzah/MISTAR.ID).
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah menyiapkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi pekerja pelayanan sosial keagamaan, meliputi guru sekolah minggu, guru mengaji, guru madrasah, dan bilal mayit pada tahun 2026. Saat ini, proses pendataan ulang masih berlangsung di seluruh kecamatan.
Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Pemko Pematangsiantar telah mengirimkan surat kepada delapan camat untuk menghimpun data calon penerima yang benar-benar memenuhi syarat. Pendataan ditargetkan rampung pada 30 Juli 2026.
Kepala Bagian Kesra, Irwansyah Saragih, mengatakan skema bantuan yang akan disalurkan pada 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya. Sementara besaran bantuan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kalau tidak ada halangan, bansos itu akan disalurkan pada akhir Agustus atau awal September 2026, sebelum pembahasan Perubahan APBD 2026," ujar Irwansyah, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, jumlah penerima bantuan pada 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun 2025. Pada 2025, Pemko Pematangsiantar menyalurkan bantuan kepada 92 guru sekolah minggu sebesar Rp1.500.000 per orang, 65 guru mengaji sebesar Rp1.500.000 per orang, 58 guru madrasah sebesar Rp1.750.000 per orang, serta 193 bilal mayit masing-masing menerima Rp500.000.
Irwansyah menambahkan, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan.
Selain itu, guru sekolah minggu dan guru mengaji wajib memiliki rekomendasi dari rumah ibadah, guru madrasah dari lembaga madrasah tempat mengajar, sedangkan bilal mayit harus mendapat rekomendasi dari lembaga yang telah ditentukan.
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, data yang disampaikan kepada Bagian Kesra diharapkan benar-benar valid. Selanjutnya, Kesra akan melakukan verifikasi faktual ke setiap kecamatan untuk memastikan seluruh calon penerima memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

























