Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Terapkan WFA bagi ASN Jelang Idul Fitri 1447 H

Mistar.idJumat, 20 Maret 2026 18.49
journalist-avatar-top
IH
pemkab_simalungun_terapkan_wfa_bagi_asn_jelang_idul_fitri_1447_h

Kantor Bupati Simalungun. (foto:indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kelancaran pemerintahan sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026. Sekretaris Daerah Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, menegaskan bahwa kebijakan ini mengedepankan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat.

Adapun penerapan fleksibilitas kerja ini berlaku selama tiga hari setelah libur Idul Fitri, yakni Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, pimpinan unit kerja diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi ASN yang bekerja secara fleksibel, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan dan karakteristik tugas di masing-masing perangkat daerah.

Pemkab Simalungun juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik guna mendukung kelancaran kerja selama penerapan WFA. Selain itu, layanan publik yang bersifat esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan wajib tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Untuk menjaga kualitas layanan, pimpinan unit kerja diminta melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja ASN serta memastikan target pelayanan tetap tercapai. Penyesuaian juga dilakukan pada layanan dengan sistem kerja sif, termasuk pengaturan ulang jam operasional tanpa mengurangi standar pelayanan.

Pemkab turut membuka akses kanal pengaduan masyarakat, baik melalui platform SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, maupun media lainnya. Upaya ini diperkuat dengan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), khususnya pada titik layanan yang bersinggungan langsung dengan arus mudik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara.

Selain itu, transparansi informasi menjadi perhatian utama. Setiap perubahan jadwal atau mekanisme layanan wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat, termasuk memastikan penyelesaian layanan tepat waktu, baik secara daring maupun luring.

Dalam situasi darurat, seluruh pimpinan unit kerja diminta tetap mengutamakan keberlangsungan pelayanan publik, terutama pada sektor-sektor vital.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Simalungun berharap fleksibilitas kerja tidak hanya memberikan kenyamanan bagi ASN, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik di tengah momentum hari besar keagamaan. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN