Banyak Kendaraan Dinas Layak Dilelang, Ini Tindakan Pemkab Simalungun

Pemkab Simalungun saat melakukan pengecekan kendaraan dinas pada pertengahan Oktober 2025 di halaman belakang Kantor Bupati.(foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun hingga pertengahan Januari 2026 belum membahas rencana pelelangan kendaraan dinas milik daerah.
Saat ini, jumlah aset kendaraan yang tercatat mencapai lebih dari 2.000 unit, dan sebagian di antaranya terindikasi tidak lagi dimanfaatkan secara optimal. Atas kondisi itu, sebagian besar dari ribuan aset itu bakal dilelang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, mengatakan belum adanya pembahasan bukan berarti pemerintah daerah tidak memiliki rencana ke depan. Namun hingga kini, agenda tersebut memang belum masuk dalam pembicaraan resmi.
“Bukan tidak ada rencana, lebih tepatnya belum dibicarakan. Karena kendaraan juga banyak. Ngapain kalau tidak digunakan, apalagi yang sudah tidak bisa digunakan, daripada hanya menjadi rongsokan,” ujar Simson saat diwawancarai pertengahan Januari.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kondisi faktual di lapangan. Berdasarkan amatan wartawan, terlihat dua unit bus dan sejumlah kendaraan dinas lainnya terparkir di sekitar kompleks Kantor Bupati dan sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Simalungun. Kendaraan-kendaraan tersebut tampak lama tidak bergerak, sebagian dengan kondisi fisik yang kurang terawat. Namun belum diketahui secara pasti apakah kendaraan tersebut rusak berat, menunggu perbaikan, atau memang sudah tidak lagi difungsikan.
Keberadaan kendaraan yang terparkir tanpa kejelasan pemanfaatan ini menimbulkan sorotan terhadap efektivitas pengelolaan aset daerah. Selain berpotensi menurunkan nilai aset, kendaraan yang tidak digunakan juga tetap memerlukan biaya perawatan dan pengamanan.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPD Simalungun, Rudi Siregar, mengungkapkan bahwa total kendaraan dinas milik daerah yang tercatat mencakup kendaraan operasional seluruh organisasi perangkat daerah hingga kendaraan yang digunakan di tingkat nagori.
“Ada sekitar dua ribuan lebih untuk seluruh kendaraan. Tapi tidak semuanya berada di sini, itu sudah termasuk kendaraan milik pangulu,” kata Rudi.
Rudi menegaskan, apabila ke depan diputuskan untuk dilakukan pelelangan, seluruh proses akan ditangani oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pemerintah daerah hanya berperan menyiapkan dan menyampaikan daftar serta jenis kendaraan yang akan dilelang.
“Kalau pun dilakukan lelang, itu langsung KPKNL yang mengurus dan menentukan harga. Kami hanya menyampaikan daftar dan jenis barang yang akan dilelang,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme lelang melalui KPKNL bersifat terbuka dan transparan. Masyarakat umum dapat mengikuti lelang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Iya, kalau melalui KPKNL, terbuka untuk umum. Siapa pun bisa mengikuti lelang, tapi tetap harus memenuhi persyaratan,” kata Rudi.
Belum dibahasnya pelelangan kendaraan dinas ini menjadi catatan penting di tengah dorongan efisiensi anggaran dan optimalisasi aset daerah. Kendaraan yang tidak lagi produktif berpotensi menjadi aset mengendap apabila tidak segera diambil kebijakan strategis, baik melalui redistribusi pemanfaatan maupun pelelangan resmi untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD).






















