Pemkab Deli Serdang Lelang Murah 16 Paket Kendaraan Dinas

Kendaraan dinas yang akan dilelang Pemkab Deli Serdang. (Foto: Dok. Diskominfo Dlei Serdang/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan melelang sebanyak 16 paket kendaraan dinas milik daerah. Lelang tersebut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
Kepala BKAD Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, mengatakan paket kendaraan yang dilelang terdiri dari mobil dan sepeda motor dinas dengan jumlah bervariasi. Rata-rata satu paket berisi empat unit kendaraan roda empat.
“Salah satu paket terdiri dari lima unit mobil dengan nilai limit Rp93.656.000,” ujar Baginda Thomas Harahap, Senin (5/1/2026).
Lima unit mobil dalam paket tersebut yakni Toyota KF 80 Long AT tahun 2001, Suzuki GC415V.AVP tahun 2005, Toyota KF 83 tahun 2002, Isuzu TBR 54 tahun 2007, serta satu unit mobil Isuzu tahun 2006.
Selain itu, terdapat paket lain yang terdiri dari tiga unit mobil, yakni Suzuki SJ 410 tahun 2002, Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ tahun 2010, dan Toyota KF 83 tahun 2003, dengan nilai limit Rp69.547.000.
Baca Juga: Disdik Deli Serdang akan Cocokkan Dapodik dengan Jumlah Siswa SMP JK Beringin Penerima Ijazah
Baginda menjelaskan, masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi lelang resmi di alamat domain https://www.lelang.go.id. Mekanisme lelang dilakukan dengan penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran fisik peserta.
“Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri dengan mengunggah salinan KTP, NPWP, serta mencantumkan nomor rekening atas nama sendiri,” katanya.
Peserta lelang juga diwajibkan menyetor uang jaminan lelang secara sekaligus melalui nomor virtual account (VA) masing-masing. Setoran jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Disebutkannya, penawaran lelang dilakukan paling sedikit sama dengan nilai limit yang ditetapkan. Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2 persen. Seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dan peserta diberi kesempatan melihat kondisi fisik kendaraan sebelum mengikuti lelang.
“Apabila terjadi pembatalan atau penundaan lelang terhadap satu atau beberapa objek, pihak peminat tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun, baik pidana maupun perdata, kepada KPKNL Medan maupun Pemkab Deli Serdang,” sebut Baginda.
Ia menambahkan, pemenang lelang wajib mengambil objek lelang paling lambat tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Seluruh biaya pengambilan kendaraan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah yang akan dijual secara lelang.
Lelang dijadwalkan berlangsung mulai sejak penayangan pada aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran pada Senin, 12 Januari 2026, pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Penetapan pemenang diketahui setelah batas akhir penawaran, sementara pelunasan harga lelang diberikan waktu paling lama lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Medan di Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan Unit 2, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan. (hm20)






















