Gerindra Tolak R-APBD Simalungun 2026, Kritik Regulasi dan Arah Kebijakan Publik

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih saat menandatangani Ranperda R-APBD 2026 di ruang Paripurna DPRD Simalungun. (foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Fraksi Gerindra DPRD Simalungun secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna, Jumat (28/11/2025).
Penolakan ini dianggap sebagai bentuk kritik konstruktif terhadap Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dinilai belum menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama serta melanggar sejumlah aturan dalam proses penyusunan anggaran.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Simalungun, Erwin Saragih, menegaskan sikap partai berlambang garuda itu bukanlah bentuk konfrontasi, melainkan pengingat agar pemerintah daerah tetap disiplin dalam tata kelola anggaran.
"Jangan memahami beda pendapat itu jadi persoalan. Kepala daerah harus melihat itu dari sisi baiknya, artinya masih ada yang mau menginformasikan terkait regulasi yang dilanggar," ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Ia menambahkan sebagai partai pendukung pemerintah saat ini, Gerindra tidak ingin pelanggaran regulasi terus berulang. "Malu juga kalau aturan selalu dilanggar dalam melaksanakan kegiatan," katanya.
Sikap fraksi tersebut diperkuat dengan delapan catatan penting yang dibacakan Perikson Purba sebagai juru bicara fraksi dalam paripurna.
Pertama, Gerindra menilai R-APBD 2026 tidak mencerminkan semangat Asta Cita Presiden, terutama dalam penguatan pelayanan dasar dan peningkatan produktivitas masyarakat. Alokasi untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan rakyat dinilai minimal dan belum sejalan dengan visi nasional.
Kedua, struktur R-APBD belum menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil sebagaimana tuntutan Asta Cita. Fraksi meminta pemerintah daerah melakukan koreksi menyeluruh agar APBD sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Catatan ketiga, mengkritik keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS, yang dinilai melanggar Permendagri dan Tata Tertib DPRD. Keterlambatan tersebut otomatis mengganggu alur pembahasan anggaran yang seharusnya berjalan tertib dan disiplin.
Akibatnya, DPRD kehilangan waktu memadai untuk melakukan analisis dan koreksi. Catatan keempat menyebutkan waktu pembahasan yang berkurang telah melemahkan proses perencanaan.
Kelima, pembahasan R-APBD menjadi terpaksa dipadatkan dan cenderung tidak substantif. Gerindra menilai kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas keputusan anggaran serta mengurangi fungsi pengawasan DPRD.
Pada poin keenam, Gerindra menyoroti terganggunya sinkronisasi perencanaan dengan program OPD. Waktu pembahasan yang sempit membuat banyak program tidak dikaji secara mendalam, sehingga berisiko menimbulkan ketidaksesuaian antara kebijakan anggaran dan kebutuhan pembangunan riil di lapangan.
Catatan ketujuh menyebutkan APBD yang dibahas dalam kondisi tidak ideal cenderung menghasilkan dokumen anggaran yang tidak fokus dan berpotensi tinggi menambah SILPA. Lemahnya perencanaan dianggap sebagai penyebab serapan anggaran yang rendah.
Sorotan paling tajam muncul pada poin kedelapan. Gerindra menyebut kondisi R-APBD 2026 ironis karena ketika pemerintah pusat melakukan pemotongan anggaran secara nasional, Kabupaten Simalungun justru mencatat surplus antara pendapatan dan belanja. Menurut fraksi, surplus ini bukan prestasi, tetapi tanda lemahnya perencanaan dan eksekusi program.
Dengan rendahnya serapan, pelayanan publik otomatis tidak terlaksana optimal. Gerindra menilai surplus hanya memperlihatkan bahwa masalah utama bukan terletak pada kecilnya anggaran, melainkan buruknya tata kelola dan prioritas pembangunan. Fraksi juga meminta dilakukan koreksi total dalam penyusunan R-APBD 2026.
Berdasarkan delapan poin tersebut, Gerindra dengan tegas menyatakan menolak R-APBD 2026 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. "Dengan segala kerendahan hati, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Menolak R-APBD Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," demikian pernyataan resmi fraksi.
Sikap ini menjadi penegas disiplin regulasi dan keberpihakan kepada rakyat tetap menjadi garis perjuangan Gerindra dalam pembahasan anggaran daerah.



















