Monday, July 13, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Simalungun Soroti Data Kemiskinan dan Penonaktifan BPJS Warga Miskin

Mistar.idSenin, 25 Mei 2026 pukul 17.09 WIB
dprd_simalungun_soroti_data_kemiskinan_dan_penonaktifan_bpjs_warga_miskin

Rapat Pansus LKPJ Anggaran tahun 2025 dengan OPD di ruangan Banggar DPRD Simalungun.(foto: Indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Tahun 2025 DPRD Kabupaten Simalungun bersama Dinas Sosial berlangsung dinamis di Ruang Badan Anggaran DPRD Simalungun, Senin (25/5/2026). Sorotan utama tertuju pada persoalan validitas data kemiskinan dan banyaknya keluhan masyarakat terkait penonaktifan kartu jaminan kesehatan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Chrismes Haloho, didampingi Wakil Ketua Pansus Perikson Purba serta Wakil Ketua DPRD Simalungun Jefra Manurung. Sejumlah anggota pansus mempertanyakan mekanisme penyaluran bantuan sosial yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan di lapangan.

Anggota Pansus Karnali Saragih mempertanyakan syarat agar masyarakat dapat memperoleh bantuan sosial dari pemerintah. Menurutnya, informasi terkait kriteria penerima bantuan harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Sorotan lainnya datang dari anggota pansus Bernhard Damanik yang mempertanyakan keakuratan basis data kemiskinan yang digunakan pemerintah. Ia menilai masih banyak warga miskin justru tidak masuk dalam daftar penerima bantuan, sementara sejumlah keluarga yang secara ekonomi sudah mampu tetap tercatat sebagai penerima manfaat.

“Bagaimana sistem pendataan angka kemiskinan ini? Kami menemukan di beberapa desa, masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak terdata, sementara yang sudah mapan masih tetap masuk basis data kemiskinan,” ujar Bernhard.

Ia juga mempertanyakan lambannya pembaruan data penerima bantuan sosial.

“Kenapa pergantian data penerima bantuan hampir tidak pernah berubah? Apakah ada kelalaian dalam pendataan, atau bahkan ada permainan dalam proses rekap data ini? Jangan sampai pencacahan dilakukan tanpa pembaruan yang serius,” ucapnya.

Tak hanya soal bantuan sosial, Bernhard juga menyoroti banyaknya keluhan warga terkait penonaktifan kartu jaminan kesehatan, khususnya di Kecamatan Dolok Panribuan.

“Belakangan ini banyak warga mengeluh karena kartu sehat mereka dinonaktifkan. Mereka memiliki kartu, tetapi ditolak saat hendak berobat. Di Dolok Panribuan, banyak warga mengalami hal ini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Osnidar Marpaung, menjelaskan bahwa perubahan sistem data penerima bantuan kini mengikuti kebijakan baru dari Kementerian Sosial melalui skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Osnidar, penentuan penerima bantuan kini didasarkan pada sistem desil kesejahteraan yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam sistem tersebut, masyarakat dibagi dalam 10 kelompok kesejahteraan.

“Desil 1 sampai 5 merupakan masyarakat yang berhak menerima bantuan pemerintah. Sedangkan desil 6 sampai 10 dinilai tidak berhak menerima bantuan sosial. Banyak warga yang sebelumnya menerima bantuan kini terhenti karena setelah diverifikasi masuk ke kelompok desil 6 hingga 10,” kata Osnidar.

Ia menambahkan, pendataan dilakukan mulai dari tingkat nagori dan kelurahan menggunakan 39 indikator pertanyaan yang kemudian dianalisis BPS untuk menentukan tingkat kesejahteraan warga.

“Yang berhak mengusulkan perubahan atau memperbarui data desil sebenarnya adalah pemerintah nagori atau kelurahan. Jadi jika ada warga yang merasa layak namun belum terdata, jalurnya harus melalui pemerintah setempat,” katanya.

Osnidar juga mengungkapkan pemerintah pusat kini memperketat validasi data penerima bantuan setelah adanya temuan PPATK terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk aktivitas judi online.

“Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Sosial disampaikan bahwa PPATK menemukan hampir Rp1 triliun dana bantuan pemerintah digunakan untuk judi online. Karena itu, pemerintah kini semakin ketat melakukan verifikasi data hingga ke tingkat nagori dan kelurahan,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah penduduk Simalungun yang masuk kategori penerima bantuan berdasarkan desil kesejahteraan mencapai lebih dari 462 ribu jiwa. Rinciannya, desil 1 sebanyak 80 ribu jiwa, desil 2 sebanyak 84 ribu jiwa, desil 3 sebanyak 93 ribu jiwa, desil 4 sebanyak 86 ribu jiwa, dan desil 5 sebanyak 116 ribu jiwa.

Osnidar menjelaskan, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan lainnya. Sementara masyarakat pada desil 1 hingga 5 berhak mendapatkan perlindungan kesehatan melalui BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK).

Melalui rapat ini, DPRD Simalungun menegaskan pentingnya pembaruan data yang akurat dan transparan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, sekaligus memastikan masyarakat miskin tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat persoalan administrasi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN