Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Simalungun Pastikan Pansus PPPK Dilanjutkan Februari 2026

Mistar.idSelasa, 27 Januari 2026 14.57
EH
IH
dprd_simalungun_pastikan_pansus_pppk_dilanjutkan_februari_2026

DPRD Simalungun saat menggelar Pansus PPPK pada November 2025.(Foto: Indra/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun memastikan Panitia Khusus (Pansus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali dilanjutkan pada Februari 2026 mendatang.

Ketua Pansus PPPK DPRD Simalungun, Erwin Parulian Saragih, mengatakan penjadwalan lanjutan akan diusulkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar dalam waktu dekat. Dari forum tersebut, DPRD akan meminta agar agenda Pansus PPPK kembali dimasukkan dalam kalender kerja dewan.

"Minggu ini ada Banmus. Di situ akan kita minta supaya Pansus PPPK dijadwalkan lagi," kata Erwin, Selasa (27/1/2026).

Politisi Gerindra ini menegaskan, kelanjutan kerja Pansus bukan tanpa dasar. Seluruh langkah yang diambil akan berpijak pada data dan temuan yang telah dihimpun selama proses sebelumnya, baik dari instansi terkait maupun hasil penelusuran di lapangan.

"Beranjak dari data yang kita kumpulkan, itulah dasar kita menindaklanjutinya. Tetap harus berdasarkan data," ujarnya.

Pansus PPPK dibentuk untuk memastikan seluruh proses, mulai dari pendataan hingga kebijakan yang diambil pemerintah daerah, berjalan sesuai aturan dan menjunjung prinsip keadilan. Selain itu, DPRD juga ingin memastikan tidak ada hak tenaga honorer yang terabaikan ataupun kebijakan yang berpotensi merugikan daerah.

Laporan Mistar sebelumnya, Pansus PPPK DPRD Simalungun dibentuk sebagai respons atas banyaknya keluhan tenaga honorer terkait proses pengangkatan PPPK di lingkungan Pemkab Simalungun.

Dalam pembahasan awal Pansus, DPRD juga telah memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meminta klarifikasi dan mencocokkan data tenaga non-ASN yang ada di masing-masing instansi.

Kelanjutan Pansus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus rekomendasi konkret kepada pemerintah daerah, agar persoalan PPPK di Simalungun dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan berkeadilan bagi seluruh pihak terkait. (hm20)