Bambang Joko Susilo: Sulit Suruh Sopir Bus Masuk ke Terminal Tanjung Pinggir

Kepala Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Bambang Joko Susilo. (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Bambang Joko Susilo, mengaku sulit meminta sopir bus agar menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal.
Dijelaskannya, kewajiban masuk terminal berlaku tanpa pengecualian. Baik untuk bus besar maupun bus kecil. Terminal dirancang sebagai simpul resmi mobilitas penumpang, sementara angkutan lanjutan dari terminal tetap mengandalkan angkutan kota (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes).
"Sulit sekali kita mengarahkan bus-bus ini agar masuk ke terminal," ujar Bambang Joko Susilo dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Untuk itu, pengelola terminal dan Pemko Pematangsiantar akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas kembali pengoptimalan Terminal Tanjung Pinggir.
Rapat akan fokus pada penegasan kembali fungsi terminal dan penertiban titik-titik bus menaikkan atau menurunkan penumpang di luar terminal.
"Jika seluruh pemangku kepentingan bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat," ucapnya.
Menurut Bambang, salah satu cara menyelesaikan persoalan ini dengan menutup pool bus di kawasan Parluasan dan Ramayana.
"Kalau pool bus di Parluasan dan Ramayana tutup, seluruh bus di Pematangsiantar pasti masuk ke terminal. Selama ini, dua lokasi tersebut menjadi tempat naik-turun penumpang. Selama pool bus di kawasan tersebut masih beroperasi, bus pasti tak mau masuk ke Terminal Tanjung Pinggir,” tuturnya.
Tanpa penutupan pool bus, keberhasilan optimalisasi terminal diperkirakan hanya akan berjalan setengah-setengah. “Kalau masih kucing-kucingan, ya masih 50–50 suksesnya terminal ini,” tambahnya.
Di sisi lain, menjelang arus mudik Lebaran, pihak terminal juga menyiapkan langkah pengawasan keselamatan. Terminal Tanjung Pinggir akan melakukan ramp check (ramcek) terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), mulai dari kelayakan kendaraan hingga dokumen operasional.
Sementara untuk bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), pengawasan terbatas pada pencatatan administrasi keberangkatan dan kedatangan. Hal ini karena kewenangan terminal hanya mencakup bus AKAP, sedangkan AKDP berada di bawah kewenangan instansi lain. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Daging Ayam Hingga Sapi Bertahan Mahal di PematangsiantarBERITA TERPOPULER





















