Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SAINS & TEKNOLOGI

70 Juta Anak Dibatasi Akses Medsos Mulai 28 Maret 2026, Ini Aturan Komdigi

Mistar.idJumat, 27 Maret 2026 pukul 09.21 WIB
70_juta_anak_dibatasi_akses_medsos_mulai_28_maret_2026_ini_aturan_komdigi

70 Juta Anak Dibatasi Akses Medsos Mulai 28 Maret 2026, Ini Aturan Komdigi

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sekitar 70 juta pengguna media sosial di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun akan mulai dibatasi aksesnya ke ruang digital mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di internet.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS, yang diperjelas melalui aturan turunan terbaru.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut kebijakan ini sebagai salah satu langkah terbesar di dunia dalam perlindungan anak di ruang digital.

Batasi Akses Platform Populer

Pada tahap awal, pembatasan akan diberlakukan pada sejumlah platform digital dengan tingkat risiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wajib Verifikasi Usia dan Fitur Keamanan

Pemerintah juga meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian, termasuk penerapan verifikasi usia, penguatan pengaturan privasi, serta penyediaan fitur pengawasan orang tua.

Evaluasi terhadap platform lain akan terus dilakukan berdasarkan sejumlah indikator risiko, seperti potensi paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, hingga risiko kecanduan dan gangguan kesehatan mental.

Lindungi Anak dari Ancaman Digital

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ancaman di dunia digital, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga penipuan online.

Pemerintah menilai langkah ini penting agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Dengan kebijakan ini, Indonesia diharapkan menjadi salah satu pelopor dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN