Dinas Pendidikan Tanjungbalai Diminta Perkuat Implementasi Sekolah Ramah Anak

Ilustrasi. (Foto: Hellosehat)
Tanjungbalai, MISTAR.ID - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tanjungbalai, Muhammad Azri meminta Dinas Pendidikan memperkuat implementasi program Sekolah Ramah Anak melalui penerapan maksimal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih maraknya kasus kekerasan, perundungan (bullying), hingga pelecehan di lingkungan pendidikan yang dinilai membutuhkan langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan.
Azri mengatakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah memberikan pedoman yang jelas dalam upaya mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di sekolah. Namun, menurutnya, implementasi aturan tersebut harus dipastikan berjalan secara efektif di setiap satuan pendidikan.
"Regulasi ini sudah mengatur pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban, termasuk pembentukan Tim PPKSP di sekolah serta satuan tugas di tingkat dinas. Yang perlu dipastikan sekarang adalah seluruh ketentuan tersebut benar-benar diterapkan, bukan hanya menjadi aturan di atas kertas," ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Ia menilai predikat Sekolah Ramah Anak belum dapat terwujud apabila masih ditemukan praktik perundungan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, diskriminasi, serta bentuk kekerasan lainnya di lingkungan pendidikan.
DPD KNPI pun menyampaikan tiga poin yang dinilai perlu segera menjadi perhatian Dinas Pendidikan. Pertama, memastikan Tim PPKSP terbentuk dan berfungsi efektif di seluruh sekolah dengan melibatkan guru, guru bimbingan konseling, komite sekolah, peserta didik, serta orang tua.
Kedua, meningkatkan sosialisasi mengenai larangan segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan disertai penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap setiap pelanggaran.
Ketiga, mengoptimalkan sistem pelaporan dan pemulihan korban melalui kanal pelaporan PPKSP serta memperkuat koordinasi dengan instansi perlindungan perempuan dan anak agar korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, dan sosial.
Azri menegaskan perlindungan anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang harus diwujudkan oleh seluruh penyelenggara pendidikan.
"Jika regulasi ini dijalankan secara konsisten, tidak boleh ada lagi peserta didik yang takut datang ke sekolah karena menjadi korban perundungan ataupun kekerasan. KNPI akan terus mengawal implementasinya di lapangan," katanya.
Selain itu, KNPI juga mendorong Dinas Pendidikan meningkatkan transparansi dengan mempublikasikan secara berkala jumlah laporan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan beserta perkembangan penanganannya sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Menurut KNPI, keterbukaan informasi tersebut penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak. (hm25)


























