32.3 C
New York
Monday, July 8, 2024

Telat Mengupload ke Silon, KPU Sumut akhirnya Terima Berkas Perbaikan Bacaleg Partai Hanura

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Hanura, Selasa (11/7/23) sore.

“Untuk Partai Hanura sudah kita terima berkas perbaikan verifikasi administrasi (vermin) bacaleg,” ujar Komisioner KPU Sumut Batara Manurung.

Batara menjelaskan, Partai Hanura mengalami kendala penyampaian berkas perbaikan bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029. Namun, setelah mendapatkan petunjuk dan arahan KPU RI, berkas perbaikan akhirnya diterima.

“Berdasarkan surat KPU RI Nomor 700,” katanya.

Baca juga: Hanya Hanura Tak Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU Sumut  

Menurut Batara, DPD Hanura Sumut telah menyampaikan berkas perbaikan secara tertulis, Minggu (9/7/23). Hal itu akhirnya menjadi pertimbangan oleh KPU RI.

Batara menambahkan, penyebab DPD Hanura Sumut tidak lengkap menyampaikan perbaikan berkas tersebut, karena telat mengupload berkas perbaikan vermin ke sistem aplikasi KPU ‘Silon’ dari waktu yang ditetapkan.

“Mereka telat mengupload berkas perbaikan vermin ke Silon. Tapi KPU RI memberikan surat petunjuk kepada kita,” ucapnya.

Dengan penyerahan berkas perbaikan vermin bacaleg ini, Batara memastikan berkas Hanura Sumut tidak ada masalah lagi. Sehingga, saat ini  sudah 18 partai politik (Parpol) menyampaikan berkas perbaikan tersebut.

Baca juga: KPU Terima Dokumen Perbaikan Bacaleg dari Semua Parpol  

“Sudah komplit dan tidak ada kendala lagi,” jelasnya.

Usai menerima berkas vermin perbaikan itu, Batara mengatakan pihaknya akan melakukan vermin kembali terhadap berkas tersebut, dimulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

“Tanggal 6 Agustus 2023, dapat kesimpulan siapa memenuhi syarat, maka tidak memenuhi syarat mengarah ke DCS, (Daftar Caleg Sementara),” katanya.

Batara mengatakan, setelah masa pengembalian berkas perbaikan dan vermin kembali, pihaknya kemudian akan menyusun DCS hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

Baca juga: KPU Sumut: 1.710 Berkas Bacaleg, 85 Orang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Perbaikan berkas ini sendiri mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Setelah dilakukan perbaikan, kita akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan tersebut,” pungkasnya.

Sekadar informasi, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Dari 1.710 orang yang didaftarkan, hanya 85 orang memenuhi syarat (MS). (ial/hm17)

Related Articles

Latest Articles