Tanggapi Pemecatan dari PDIP, Jokowi: Partai Perorangan


tanggapi pemecatan dari pdip jokowi partai perorangan
Jakarta, MISTAR.ID
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal dirinya dan anak serta menantunya dipecat sebagai anggota dari PDIP
“Ya berarti partainya perorangan,” kata Jokowi pada Kamis (5/12/24), menanggapi pemecatan yang telah diumumkan Sekjen PDIP ke publik.
Ketika ditanya lebih jauh soal makna partai perorangan, Jokowi tidak memberikan penjelasan. Bahkan ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka tersebut taka mau menjawab saat ditanya mengenai status keanggotaannya di PDIP.
Baca juga:Ingin Terus Berkuasa, Alasan PDIP Pecat Jokowi, Anak dan Menantu
“Ya partainya partai perorangan. Ya udah itu,” kata Jokowi sembari tersenyum kepada sejumlah wartawan saat makan bersama tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Jokowi juga tidak menjawab saat ditanya mengenai tawaran untuk bergabung dengan Partai Golkar. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lagi-lagi mengulangi pernyataannya sambil tersenyum.
“Partainya partai perorangan,” kata dia lagi.
Baca juga:Kader PDIP Dairi Berinisial AST Terancam Dipecat, Ini Penyebabnya
Ketua Umum PDIP Soekarnoputri secara resmi memecat Presiden ketujuh RI Joko Widodo dan keluarganya, yakni Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, Jokowi dan keluarganya dipecat setelah tidak sejalan dengan idealisme partai. Hal ini mencuat sejak Gibran mencalon menjadi Waki Presiden melalui aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya tegaskan kembali bapak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi jadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata dia di Sekolah Partai, Rabu (4/12/24).
Hasto juga menyinggung mengenai ambisi Jokowi untuk ingin terus berkuasa, dan karena situasi itu, Hasto pun mengaku atas nama PDIP meminta maaf kepada masyarakat luas.
Permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kata Hasto lagi, sudah disampaikan juga usai rapat kerja nasional PDIP. (mtr/hm17)