Sri Mulyani dan 3 Menteri Lain Dipanggil Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Istana Hormati MK


sri mulyani dan 3 menteri lain dipanggil hadiri sidang sengketa pilpres istana hormati mk
Jakarta, MISTAR.ID
Empat menteri kabinet Joko Widodo dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dimintai keterangan terkait perkara sengketa Pilpres 2024.
Empat menteri yang dipanggil, yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di gedung MK, Senin (1/4/24) mengatakan bahwa MK sebenarnya menolak permohonan para pemohon untuk memanggil para menteri pada hari Jumat (5/4/24).
Baca juga: Hakim MK Ingatkan Saksi AMIN: Sampaikan Fakta Bukan Pendapat
Namun, Suhartoyo mengatakan hakim MK menilai keterangan dari para menteri tersebut penting. Namun ia menegaskan para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya ke para menteri, yang dapat bertanya hanya hakim untuk mendalami perkara.
Terkait pemanggilan empat menteri itu, Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebutkan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK .
“Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU,” kata Dini kepada wartawan, Selasa (2/4/204).
Kehadiran empat menteri, kata Dini, diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait kebijakan dan program pemerintah yang selama ini dipersoalkan oleh para pemohon.
Baca juga: Sidang MK, Kunjungan Jokowi Disebut Pengaruhi Suara Prabowo-Gibran
“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil Pemerintah,” ujarnya.
Dini mengatakan para menteri terkait yang dipanggil tidak perlu minta izin presiden untuk hadiri sidang sengketa tersebut. Menurutnya MK berhak memanggil siapapun untuk dimintai keterangan.
“Tidak perlu (izin presiden), karena MK memang dapat memanggil siapapun yg dianggap perlu didengar keterangannya,” ujarnya. (detik/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Hakim MK Ingatkan Saksi AMIN: Sampaikan Fakta Bukan Pendapat