11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Sidang Minimnya Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Dapil, JaDI Sumut Apresiasi Langkah Pelapor

Simalungun, MISTAR.ID

Laporan sidang perdana soal minimnya keterwakilan perempuan 30 persen di daerah pemilihan (dapil) calon anggota DPRD Kabupaten Simalungun diapresiasi Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumut, Nazir Salim Manik mengatakan dengan adanya pelaporan tersebut dan selaku pegiat Pemilu dari masyarakat sipil merasa ikut punya tanggung jawab moral terhadap apa yang terjadi hari ini di seluruh Indonesia.

“Kita kan baru dapat kabar gembira bahwa semalam sudah diputuskan Bawaslu RI bahwa KPU RI bersalah karena tidak memuat keterwakilan perempuan 30 persen untuk tiap-tiap dapil masing-masing Partai Politik,” ujarnya, Jumat (1/12/23).

Baca juga : Sidang Keterwakilan Perempuan Minim di Bawaslu, KPU Diminta Coret 127 Caleg DPRD Simalungun

Dijelaskan Nazir, apa yang dilakukan Adil Saragih dan menurutmua adalah langka yang penting dari warga negara untuk menyelamatkan afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu.

“Kami merasa perlu hadir jauh-jauh dari Medan ke Simalungun. Karena melihat 32 kabupaten/kota di Sumut, ada bang Adil Saragih yang peka terhadap itu. Kami juga berpikir bila kedepan, karena kami baru dapat juga informasi,” ujarnya.

Jika masih memungkinkan, lanjutnya, pihaknya berencana meng skrining dapil-dapil mana saja di seluruh Sumatera Utara baik provinsi bahkan pusat maupun kabupaten/ kota yang belum memenuhi apirmasi 30 persen keterwakilan perempuan ini,” sebutnya.

Related Articles

Latest Articles