29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Soal Surat Suara Tertukar, JaDI Sumut Usul Caleg dan Pemilih Pertimbangkan Upaya Hukum

Simalungun, MISTAR.ID

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih lalai dan tidak profesional dalam pendistribusian logistik pemilihan umum (pemilu) 2024.

Penilaian itu berdasarkan fakta tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan (Dapil) di beberapa TPS di Kabupaten Simalungun. Dengan kejadian tersebut, beberapa TPS ada yang memberhentikan pemungutan suara dan ada juga lanjut melakukan pencoblosan.

“Ini menunjukkan teman-teman KPU Simalungun tampaknya masih kebobolan tidak detail quality control-nya, tidak baik. Ini menjadi tanggung jawab KPU yang menyusun dan mendistribusikan logistik,” ujar Direktur Eksekutif JaDI Sumut Nazir Salim Manik, saat ditemui Mistar.id, Minggu (18/2/24).

Baca juga: Komunikolog: Keakuratan Quick Count KPU Tergantung pada Tidak Adanya Kecurangan

Ia pun menyesalkan jika sampai pemilih akhirnya harus datang lagi ke TPS untuk mengikuti pemungutan suara ulang (PSU), karena tingkat partisipasi sangat mungkin berkurang.

“Akibatnya, bisa merubah situasi suara ini. Tentunya tanggungjawab besar kawan-kawan KPU Simalungun. Jadi, untuk yang merasa dirugikan laporkan saja hal ini. Apakah ada unsur pelanggaran pidana atau kesengajaan, kalau pun tidak ini pelanggaran etik. Supaya jangan main-main,” kata Nazir.

Selain itu, lanjut Nazir, JaDI Sumut juga sempat mendapatkan informasi bahwa dua minggu sebelum hari pencoblosan, semua logistik digudang KPU sudah standby (siap) di seluruh Indonesia.

Karena itu, menurut dia, sangat banyak waktu terbuang untuk memeriksa ulang surat suara.

“Jangan sampai ditemukan unsur kesengajaan oleh KPU sehingga calon-calon yang tadinya sudah melakukan pendekatan dengan masyarakat dan juga kampanye dan hal lainnya dilakukan dengan baik, hancur hak konstitusinya hanya karena kealpaan KPU,” tandasnya.

Baca juga: Dari 164 TPS di Siborongborong, Baru 5 TPS Selesai Direkapitulasi PPK

“Tolong ini dicatat bersama media, masyarakat Simalungun harus kritis tentang hal ini. Karena tidak ada jaminan kalau dibikin PSU, apa yakin pemilih datang lagi. Kalau jadi berubah dari komposisi awal, KPU harus bertanggungjawab atas perolehan suara yang berubah,” ujarnya lagi.

Menurut Nazir, karena pada tanggal 31 Januari 2024 sudah diselesaikan semua urusan logistik, berarti ada 14 hari/13 hari menuju hari H pencoblosan yang bisa dilakukan untuk mengecek ulang.

“Apa yang dilakukan KPU dan Bawaslu, melihat isi kotak. Jadi kawan-kawan Bawaslu ikut bertanggungjawab bila terjadi perubahan. Maka calon-calon dan pemilih dirugikan sebaiknya pertimbangkan untuk membuat upaya hukum kepada dua lembaga di Simalungun,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Simalungun Adil Saragih juga bersuara terkait adanya surat suara tertukar antar daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Simalungun.

“Ini menandakan KPU Simalungun tidak profesional dalam menjalankan pemilu di Simalungun. Ini menyalahi surat bersama antara KPU dan Bawaslu,” ujar Adil saragih yang dihubungi, Minggu (18/2/24).

Lanjut Adil, terkait surat suara tertukar antar dapil dan tercoblos oleh pemilih, maka dari itu jajaran KPU juga dianggap tidak profesional dalam menjalankan aturan dalam pemungutan suara.

“Ada surat suara yang tertukar antar dapil, dan surat suara tertukar telah di coblos pemilih dimasukkan dalam kategori surat suara tidak sah. Harusnya untuk partai sesuai surat edaran KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (Hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles