10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Sidang Minimnya Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Dapil, JaDI Sumut Apresiasi Langkah Pelapor

Disampaikan Nazir Salim Manik, jika melihat apa yang terjadi di Jakarta dan Bawaslu RI dengan sangat jelinya melihat laporan perlapor. Di Jakarta, KPU juga sebagai terlapor dalam kasus yang sama.

“Nah, kalau apa yang kami lihat yang terjadi di Jakarta kemarin. Bawaslu RI dengan sangat jeli melihat laporan perlapor dan insyah Allah kedepan kalaupun misalnya. Kalau di sini terlapor KPU Simalungun menindak lanjuti putusan yang di putuskan oleh majelis, itu adalah sesuai kewenangan Bawaslu dan sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.

Terkait dampak dari pelaporan ini juga, Nazir Salim menyampaikan bakal ada yang dirugikan dan itu mungkin dampak.

Konsekuensinya kenapa tidak dari awal para peserta Pemilu ini dengan jeli dan memuat 30 persen keterwakilan perempuan.

Baca juga : Sumut Masuk Daftar Daerah Darurat Narkoba, Kapolda: Jadikan Musuh Bersama

“Jadi tidak masalah. Mungkin ada yang berpikir bakal ada yang dirugikan itu dan mungkin dampak. Konsekuensinya kenapa tidak dari awal para peserta Pemilu ini dengan jeli. Kita kan harus berterima kasih kepada terlapor, dari 700/800 ribu pemilih Simalungun yang menemukan ini, yang jelih melihat ini namanya Adil Saragih. Kita harus berterima kasih,” ucapnya.

Berangkat dari kejadian seperti Kabupaten Simalungun, Nazir Salim beranggapan agar kedepannya  32 kabupaten/ kota harus dilakukan hal yang sama. Kalau memang tidak 30 persen perempuan terwakili sesuai ketentuan ini wajib diproses dan diambil langkah hukum.

“Ini juga adalah kanal yang disediakan oleh undang-undang untuk kita melakukan komplen. Jadi para peserta pemilu pun memurut saya harus mematuhi. Kalau ada konsekuensinya nanti seperti pencoretan, dikurangi. Itu konsekuensi, karena dari awal dan ingat 2019 juga sudah kita lakukan. Undang-Undang ini tidak baru, jadi kalau kita tanya kemudian ada perubahan lalu teman-teman partai politik alpa, ini lah cara yang untuk mengingatkan,” katanya.

Nazir Salim juga berharap agar nantinya majelis dapat memutuskan sebaik-baiknya, seadil-adilnya untuk kepentingan bersama. Tidak ada yang untung rugi, namun untuk kebaikan masyarakat Simalungun dan demokrasi di Sumut. (hamzah/hm18)

Related Articles

Latest Articles